JABON (kabarsidoarjo.com)-Ardiansyah (38),warga Dusun Kupang Lor RT.03 RW.01,Desa Kupang, Kecamatan Jabon,Kamis (05/10/2017) dilaporkan Elis Winarni (34) istrinya sendiri ke polisi.
Laporan ini terkait penganiayaan yang menimpahnya,hingga mengalami lebam dibagian wajah,serta luka sobek dibagian bibir.
Akibatnya,kini Ardiansyah terpaksa berurusan dengan Polsek Jabon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jabon,AKP Subadri melalui Kanit Reskrim Iptu Deddy S.C,SH menjelaskan , kejadian berawal saat Ardiansyah dan Elis Winarni sedang cekcok mulut, lantaran dipicu api cemburu, ada sms yang masuk ke handpone suaminya dari seorangan perempuan lain (WIL).
“Istrinya menuding,bahwa suaminya selingkuh.Tidak terimah atas perkataan istrinya itu,Ardiansyah naik pitam. Seketika melayangkan bogeman mentah pada bibir korban,hingga mengalami luka sobek. Namun aksi pelaku,tidak berhenti disitu saja. Ketika korban pindah ke ruang kamar,untuk mengemasi pakaiannya (red-pelaku). Korban ini didorong,dan jatuh ke ranjang.Tidak puas, kedua tangan korban dipegang,dan kembali dipukuli oleh pelaku dibagian wajah hingga lebam, ” ujar Deddy.
Tidak terimah mendapatkan,perlakuan dari suaminya, akhirnya kasus kekerasan dalam rumah tangga itu dilaporkan ke Polsek Jabon untuk ditindaklanjuti.
Tersangka,dijerat pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2014,tentang penghapausan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) ” tambah Deddy.(red)