SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Perilaku Gatot Purwanto warga Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo ini, tidak patut ditiru.
Pasalnya, ia menyetubuhi dua anak di bawah umur.
Persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, berawal diketahui pada hari Sabtu (10/6/2017).

Korban berinisial FNS (10) disetubuhi di kamar mandi rumah tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap korban, berpura-pura ingin menyisir rambut korban.
Kemudian korban disuruh mandi, dengan alasa rambutnya banyak kutunya.
“Setelah korban sedang mandi tersangka ikut membantu keramasi korban. Kemudian jari tangan tersangka dimasukan ke alat vital korban.Korban merasa sakit tersangka malah membuka celana dan menyetubuhi korban, ” kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Jum, at (10/11/2017).
Setelah menyetubuhi korban di kamar mandi, tersangka berpesan kepada korban jangan menceritakan kepada siapapun, termasuk orang tuamu.
“Karena masih anak-anak, sampai di rumah langsung bercerita kepada orang tuanya, “terang Harris.
Mendengar cerita dari anaknya, kontan kedua orang tua langsung melabrak tersangka.
“Sempat akan bertengkar orang tua korban ketika mendatangi tersangka, akhirnya melaporkan masalah ini ke unit PPA Polresta Sidoarjo,” tutur Harris.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Polresta Sidoarjo, tersangka ini selain melakukan persetubuhan terhadap korban, ia mengaku pernah menyetubuhi anak angkatnya sendiri.
“Dia tersangka mengaku sebelumnya pernah penyetubuhi anak angkatnya sendiri, sebanyak dua kali pada saat umur 8 tahun dan pada umur 10 tahun, ” tambah Harris.
Harris menjelaskan, tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang tinfak pidana persetubuhan atau perbuat cabul anak di bawah umur.(kb1)