SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satuan reserse kriminal Polres Sidoarjo menangkap pelaku tindak pidana ITE yang tercantum dalam pasal ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
Tersangka ini berinisial I S alias Bayu (28) pekerjaan karyawan pabrik Ando Dusun Pagerwojo Desa Gelam Kecamatan Candi Sidoarjo.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Samsung J2 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 500.000 uang sisa hasil dari pemerasan terhadap korban, dan 3 bendel fotocopy laporan transaksi milik korban dan fotocopy struk transfer melalui ATM BNI korban yang berjumlah 180 juta lebih.
Dari kronologi kejadian pemerasan berawal tahun 2016, korban mendapat pesan singkat SMS dari tersangka yang mengaku teman kuliah dari korban.
Setelah pesan singkat tersebut, ada hubungan berkelanjutan dari korban dan tersangka.
Pada akhir bulan Februari tahun 2017, tersangka mencoba meminta nomor handphone korban yang punya aplikasi WA.
Setelah mempunyai tersebut korban dan terlapor semakin intens dalam berkomunikasi.
Dan tanpa sadar, dan pada akhirnya korban tanpa sadar mengirimkan foto dan video yang bermuatan sedikit vulgar.
Pada akhir bulan Mei 2017, mulai melakukan ancaman, akan menyebar foto dan video korban, untuk mendapatkan sejumlah uang.
“Dengan ancaman itu, korban akhirnya mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka secara bertahap, hingga terkumpul Rp 180 juta. Karena terus saja diancam, korban akhirnya tidak sanggup lagi, dan melaporkan tersangka kepada pihak berwajib,” terang Kapolresta Sidoarjo KombesPol Himawan Bayu Aji, Minggu (12/11/2017).
Atas kejadian ini, tersangka dijerat UU ITE No 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 4, perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.(Abidin)