SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pasca penggerebakan gudang produksi rokok, yang diduga menggunakan pita cukai palsu di kawasan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin pada bulan Agustus 2017 lalu, kini memasuki tahapan persidangan.

Mulyono (41) terdakwa yang disebut sebagai pemilik, dihadirkan JPU dalam persidangan yang juga dihadiri Jaingin Tambunan SH, sebagai Penasehat hukum terdakwa.
Pada jalannya persidangan yang hanya berlangsung sekitar 10 menit karena ditunda ini, penasehat hukum sempat menanyakan jadwal eksepsi yang menjadi hak terdakwa.
Namun karena Majelis Hakim menyatakan terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan dan masa sidang sudah 3 kali, maka proses eksepsi sudah lewat.
Dan ini yang membuat penasehat hukum Mulyono sempat kaget, karena tidak ada pemberitahuan masa sidang dari JPU.
“Mestinya sesuai pasal 145 -146 UU No 8 tahun 1981 tentang kewajiban jaksa, disebutkan Jaksa harus mamanggil pihak berperkara secara sah di pengadilan. Namun dalam kasus ini, kita pengacara tidak tahu menahu, apalagi terdakwa sudah ditahan selama 1 bulan,” ujar Jaining Tambunan.
Karenanya ke depan, Jaining berharap proses hukum acara harus dijalankan semua pihak, meskipun kliennya adalah orang biasa.
“Apalagi masa tahanan kkien kami sudah 1 bulan, tapi belum ada berita acara dari kejaksaan,” terang Jaining.
Seperti diketahui, pada bulan Agustus 2017 lalu, Polresta Sidoarjo mengamankan Mulyono beserta puluhan kardus batangan rokok merk Bosini, 8 mesin elemen, tiga karton rokok merk Planet Mars empat bendel pita sablonan manual (palsu), pita cukai bekas SKT 2017 dan berbagai rokok ilegal.
Rokok yang siap edar di gudang milik MYN ini palsu dan melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang cukai.
Rokok yang diproduksi di gudang Mulyono ini, diedarkan dibeberapa kawasan luar jawa. Seperti Sulawesi, Sumatera, Pekanbaru, Padang dan daerah lainnya. (Abidin)