SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap ER (56), warga Perumahan Delta Sari Kecamatan Waru Sidoarjo, setelah menggugah status dengan foto Kapolri dan logo banser ditambah dengan Salip di akun facebooknya.

Akun facebook ER menggugah status dengan foto Kapolri dengan tuluisan,” Saya Mewakili Keluarga Besar Mabes Polri Maaf Kepada Seluruh Umat Islam Indonesia Atas Kejadian Penginjakan Kitab Suci Al-Quran, Yang Dilakukan Kesatuan Densus 88 dan Sipir Mako Brimob Depok (Ir.Jend. Tito Karnavian)”
Kemudian dalam kolom tercantum status “Memancing Air Yang Keruh… Tidak Jauh Beda Dengan Penghina Penghina Al-Quran….” Hukuman Yang Pantas Adalah Penggal Lehernya Meski Dia Seorang Muslim…”
Selain itu ER juga menggugah status dengan loga Banser ditambah dengan Salip, serta dikolomnya ada perkataan,”Benarkah Logo Banser Sprti Ini…. !! Astagfirrullah.. Pantesan !!?.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan profeling dari tim saber berkaitan adanya viralisasi, tentang salah satu akun facebook yang menviralkan kontain-kontain ujaran-ujaran kebencian yang mengandung unsur sara.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.
“Yang bersangkutan mengakui dan membenarkan bahwa itu akun facebook miliknya,” kata Himawan kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/2/2018).
Himawan menambahkan, ujajan kebencian seperti ini sangat berbahaya terhadap netizen, maka dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Hasil dari pemeriksaan, kepolisian minta kepada yang bersangkutan , untuk tidak lagi melakukan viralisasi kontain-kontain ujaran kebencian yang berkaitan dengan sara.
“Yang bersangkutan melakukan viralisasi ini terapreasi dengan beberapa grup media sosial, seperti MCA. Sehingga dilakukan penyelidikan mendalam dan akun facebook ini telah bergabung dengan beberapa grup seperti Replublik Muslim Siber Army, MCA News Reagen dan Spirit 212 dimana grup tersebut selalu menviralkan ujaran-ujaran kebencian dengan unsur sara,” tambahn
Yang bersangkutan bergabung dengan grup tersebut sejak pertengan tahun 2017, sementara status yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.
“Namun tersangka ini koperatif tidak dilakuakn penahanan, tersangka juga akan melakukan permohonan permintaan maaf di publik..Yang jelas unsur pidannya terpenuhi,kita lakukan penyelidikan secara mendalam,setelah dilakukan pemeriksaan mendalam bahwa capturan gambar yang di posting tersebut tidak mengetahui kebenarannya” jelasnya.(Kb1)