SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Khoirul Huda, mantan anggota DPRD Sidoarjo, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sedati.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti saat pembacaan vonis menyebutkan, terdakwa Khoirul Huda terbukti bersalah karena menerima aliran dana Rp 75 juta dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha milik Pemkab Sidoarjo pada 2016.
Saat itu politisi Partai Golkar itu menjabat ketua panitia khusus (pansus) PD Aneka Usaha.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman masa penahanan itu,” ujar hakim Unggul Warso.
Menurut dia, perbuatan Khoirul Huda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2002.
Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.
“Sebagai anggota dewan, terdakwa tak seharusnya menerima uang itu,” katanya.
Menanggapi putusan majelis hakim, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto mengaku masih pikir-pikir.
Baik jaksa maupun terdakwa diberi waktu paling lama tujuh hari untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
“Kami belum ambil sikap. Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari,” ujarnya.(Abidin)