• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, Juli 16, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Khoirul Huda Divonis 1 Tahun Penjara

admin by admin
07/03/2018
in Hukum & Kriminal
59 3
Khoirul Huda Divonis 1 Tahun Penjara
201
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Khoirul Huda, mantan anggota DPRD Sidoarjo, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sedati.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1,5 tahun penjara.

BACA JUGA

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024
Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024

Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti saat pembacaan vonis menyebutkan, terdakwa Khoirul Huda terbukti bersalah karena menerima aliran dana Rp 75 juta dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha milik Pemkab Sidoarjo pada 2016.

Saat itu politisi Partai Golkar itu menjabat ketua panitia khusus (pansus) PD Aneka Usaha.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman masa penahanan itu,” ujar hakim Unggul Warso.

Menurut dia, perbuatan Khoirul Huda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2002.

Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Sebagai anggota dewan, terdakwa tak seharusnya menerima uang itu,” katanya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto mengaku masih pikir-pikir.
Baik jaksa maupun terdakwa diberi waktu paling lama tujuh hari untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

“Kami belum ambil sikap. Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari,” ujarnya.(Abidin)

SendShare80Tweet50
Previous Post

Petugas PPK Pemilu 2019 Dilantik

Next Post

TPST Bluru Kidul Mangkrak, Komisi C Segera Undang Warga

Related Posts

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan di BPPD Berjalan Normal

27/01/2024

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Merespon Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai di Badan...

Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum dan Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Pendopo

Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum dan Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Pendopo

27/12/2023

BUDURAN (KABARSIDOARJO.COM) - Puluhan orang yang ikut aksi demo tebar sampah di depan pendopo pada Rabu (20/12) lalu akhirnya menemui...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Kegiatan Upacara Tahun 2025-2026 Jadi Penanda Pembelajaran Baru Keluarga Lembaga Pendidikan di YPM Dimulai

Kegiatan Upacara Tahun 2025-2026 Jadi Penanda Pembelajaran Baru Keluarga Lembaga Pendidikan di YPM Dimulai

13/07/2025
Penuh Semangat,Haflah Akhirussanah dan Gelar Karya AN-NUR Tunjukan Hasil Didikan Berakhlak Mulai

Penuh Semangat,Haflah Akhirussanah dan Gelar Karya AN-NUR Tunjukan Hasil Didikan Berakhlak Mulai

22/06/2025
DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

DAFI Buktikan Kualitas,60 Santri Hafal 30 juz dalam Haflah Akhirussanah

14/06/2025
Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

Masjid Al Mubarok Kebonsari Gelar Kajian “Ayo Ngaji”Setiap Dua Pekan

26/05/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In