SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Beredar surat panggilan dari Mapolres Sidoarjo, kepada Nur Slamet Alias Nur Jimat atau dikenal dengan Nurtehe, untuk klarifikasi atas laporan H.Saiful Ilah SH.MHum ke Mapolres Sidoarjo.
Diduga, pelaporan ini terkait pernyataan Nur Slamet di media sosial, yang dirasa menyudutkan atau menghina Saiful Ilah SH.MHum.
Dalam surat panggilan tertanggal 26 April 2018 itu, tertulis perihal permintaan keterangan.
Sebagai rujukan, pihak kepolisian menuliskan pasal 1 ayat 5, pasal 4 pasal 5 UU no 8 tahun 1981 KUHP.
Yang sedikit kurang jelas, pada redaksi surat tersebut, Nur Slamet diharapkan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 3 Maret 2018 , untuk dimintai keterangan seputar pencemaran nama baik di media sosial.
Dari informasi yang beredar, Nur Slamet warga Buduran ini dilaporkan Saiful Ilah yang tak lain Bupati Sidoarjo, karena kalimat kasar yang ditujukan kepada Saiful Ilah di media sosial.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, langkah H.Saiful Ilah melaporkan Nur Slamet ini, sebagai upaya menegakkan hukum, agar masyarakat tidak sembarangan komentar di media sosial apalagi menghina.
“Beliaukan kepala daerah, masak dihina seenaknya di media sosial,” ujar sumber ini. (Abidin)