SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidoarjo, menggelar sosialisasi zakat bagi kepala dan perangkat desa se Kecamatan Krian di pendopo Delta Wibawa, Kamis (4/5/2018).
Tujuan dari sosialisasi ini menurut H.Ilhamuddin wakil ketua III bidang perencanaan SDM dan keuangan Baznas Sidoarjo, untuk memberikan pencerahan sekaligus pemahaman kepada Kades dan perangkat desa, tentang kewajiban membayar Zakat.
“Selama ini seluruh perangkat desa di Sidoarjo, belum memberikan zakatnya melalui Baznas Sidoarjo. Padahal sudah ada surat edaran Bupati Sidoarjo tentang pegawai non pns termasuk perangkat desa, juga harus menyetorkan infaq atau zakatnya.
“Untuk karyawan karyawati non pejabat termasuk bagi perangkat desa golongan 1 besaran infaqnya Rp 4 ribu golongan II sebesar Rp 6 rb, golongan III sebesar Rp 10 ribu dan golongan IV sebesar Rp 15 ribu,” jelas Ilhamuddin.
Masih menurut mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Sidoarjo ini, bagi perangkat desa yang penghasilan tiap bulannya sudah diatas Rp 3,4 juta, sebenarnya sudah harus mengeluarkan zakat mall sebesar 2.5 persen.
Namun kenyataannya, sampai hari ini belum ada sama sekali perangkat yang menyetorkan zakatnya ke Baznas Sidoarjo.
“Mestnya perangkat yang gajinya sudah tinggi, wajib zakat karena ada hak fakir miskin disitu. Karenanya setelah sosialisasi ini, Baznas akan mempertegas hasil sosialisasi ke desa desa, agar bisa diterapkan pada Juni 2018 nanti” jelas Ilhamuddin.
Sementara itu Divisi pengembangan Dan Konsultasi zakat Baznas Kabupaten Sidoarjo Abdul Hakim MPDi menambahkan, untuk PNS Sidoarjo saat ini masih menerapkan pembayaran infaq secara rutin tiap bulannya.
Sedangkan pembayaran zakatnya, masih 30 persen dari jumlah seluruh PNS.
“Kalau di Kabupaten lain yang PNS nya sudah bayar zakat semua, pengelolaan zakatnya hingga Rp 5 miliar lebih. Sedangkan di Sidoarjo masih mengelolah Rp 2 miliar,” imbuh Hakim. (Abidin)