SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, telah memutuskan tiga Bacaleg dari tiga Parpol berbeda Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Ketiga Bacaleg itu yakni Sumi Harsono Bacaleg PDIP Dapil Sidoarjo 1 nomor urut 2, Mustafad Ridwan Bacaleg PBB Dapil Sidoarjo 5 nomor urut 1 serta Nasrullah Bacaleg PPP Dapil Sidoarjo 6.
Meski begitu, Bacaleg yang di TMS kan yakni Summi Harsono dan Mustafad Ridwan, nampaknya tidak patah arang memperjuangkan hak politiknya.
Kedua mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 2004-2009 ini memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu 2019, atas langkah KPU diatas.
“Keduanya sudah melakukan konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, soal TMS ini pada Senin kemarin. Rencananya hari ini secara resmi keduanya memasukkan permohonan sengketa pemilu,” terang Drs.M.Rasul ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Selasa (24/7/2018).
Masih menurut Rasul, sesuai aturan, Bacaleg yang tidak puas atas keputusan KPU, bisa mengajukan gugatan sengketa pemilu maksimal tiga hari sejak keputusan KPU dikeluarkan.
Selanjutnya, Bawaslu akan menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan sengketa pemilu termasuk didalamnya soal pencalegan itu selama 12 hari ke depan.
“Bawaslu pertama tentu saja akan melakukan langkah langkah mediasi, antara penggugat, tergugat (KPU) dan Parpol pengusung. Jka langkah ini tidak ada kesepakatan, maka Bawaslu melakukan ajdudikasi persidangan, sesuai Peraturan Bawaslu RI no 18 tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa pemilu,” jelas Rasul.
Rasul juga memaparkan, pada proses Ajdudikasi itu, Bawaslu juga akan melakukan konsultasi ke Bawaslu Propinsi Jawa Timur.
“Paling akhir, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan sengketa tersebut, dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang ada,” tutup Rasul.
Sementara itu ketua DPC PBB Kabupaten Sidoarjo Munawwir Asrofi membenarkan jika Mustafad Ridwan melakukan gugatan atas keputusan KPU Sidoarjo.
“Karena masih digugat, kita belum mengganti yang bersangkutan dari daftar Bacaleg kita,” ujar Munawwir.(Abidin)