SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Selain mengesahkan Perda pencegahan penanggulangan bahaya Narkoba, DPRD Sidoarjo juga mengesahkan Perda pengelolaan rumah kos.
Setelah digedok, tugas Pemkab Sidoarjo selanjutnya adalah mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat Sidoarjo.

Anggota Fraksi PAN yang juga ketua Pansus Raperda pengelolaan rumah kos H.Machmud SE menyatakan,
Pemilik usaha kos saat ini memang tidak pernah mengurus izin karena memang tak ada aturannya.
Karenanya menurut Machmud, tujuan perda ini sebenarnya untuk pengawasan, data kependudukan, kaitannya dengan keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Perda rumah kos ini harus ditaati,” pungkasnya.
Dikatakannya, Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos merupakan wujud kepedulian DPRD Kabupaten Sidoarjo yang didukung penuh pemerintah daerah.
Perda tersebut akan mengatur penataan rumah kos.
“Kemajuan pembangunan rumah kos memiliki dampak sosial. Seperti masalah maraknya pergaulan bebas, sampah, pemukiman kumuh serta timbulnya keributan dan kebisingan. Oleh karenanya untuk mengatasi atau meminimalisir dampak sosial tersebut perlu dilakukan penataan rumah kos,” jelas Machmud.
Memang pada Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos ini, didalamnya mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan penyewa rumah kos.
Selain itu juga diatur tentang perizinan pembangunannya, pembinaan, pengawasan serta larangan dan sanksi.
Dengan adanya izin ini, akan ada standardisasi rumah kos yang layak huni.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H Usman, menambahkan muara dari Perda Kos-kosan ini nanti adalah tambahan PAD.
Kendati demikian, Usman menuturkan belum bisa memprediksi potensi pajak yang bisa didapat dari perda ini nantinya.(Abidin)