• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, Oktober 21, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo Ragam & Peristiwa

Babak Baru, Bareskrim Pasang Plang Sita Lahan Sengketa Puskopkar

admin by admin
02/08/2018
in Ragam & Peristiwa
58 0
Babak Baru, Bareskrim Pasang Plang Sita Lahan Sengketa Puskopkar
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SEDATI (kabarsidoarjo.com)- Kasus penyerobotan tanah milik Puskopkar yang dilakukan Henry Gunawan, memasuki babak baru.

Meskipun ditingkat kasasi Henry Gunawan dimenangkan, namun pihak Puskopkar terus melakukan perlawanan dengan melakukan pelaporan ke Mabes Polri.

BACA JUGA

Wabup Sidoarjo dan Dandim 0816 Meresmikan Sumur Bor BMH di Desa Kedondong

Wabup Sidoarjo dan Dandim 0816 Meresmikan Sumur Bor BMH di Desa Kedondong

20/10/2025
NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

23/08/2025

Dan hasilnya, pada Kamis (2/8/2018) tim dari Mabes Polri turun ke lokasi sengketa, dan memasang plang pengumuman sita lahan sengketa.

Plang sita yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri ini, bernomor 1019/pen.pid/2018/PN.Sda tertanggal 25 Juli 2018.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M.Haris SIk yang mengawal langsung pemasangan Plang sita lahan ini menegaskan, setelah memasang plang ini, maka objek seluas 20 hektar ini tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa seijin Bareskrim ayau Pengadilan.

“Larangan ini berlaku sampai ada keputusan hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Haris.

Modus penyerobotan tanah yang dilakukan Henry Gunawan ini berawal dari penjualan peta bidang tanah dari Renny Susetyowardhani ke Henry Gunawan.

Dalam upaya penyerobotan itu, Renny telah menggunakan akta pelepasan nomor 15 dan 16 tanggal 24 Nopember 2004.
Pemalsuan akta tersebut diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH, dan diketahui bahwa akta tersebut tidak pernah ada.

Bukti pemalsuan Reny sebenarnya juga diperkuat oleh notaris pengganti Soeharto SH yang sudah meninggal, yakni GS Lala’ar SH. Notaris pengganti tersebut menyatakan bahwa Soeharto SH tidak pernah membuat dan menerbitkan akta tanah atas nama Reny.

“Dengan ini saya selaku Notaris pemegang Protokol dari Notaris Soeharto (alm) memberitahukan bahwa, setelah saya memeriksa repertorium (buku daftar akta) yang dibuat Notaris Soeharto (alm), saya tidak menemukan akta No. 15 dan 16 tertanggal 24 November 2004,” demikian isi pernyataan FS Lala’ar SH kepada Puskopkar.

Hal ini juga diperkuat Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Sidoarjo Abdul Muis Iksan SH, di mana melalui repertoriumnya menyebutkan akta Reny tidak pernah ada. Kalau pun ada, itu tidak sah.

Tak hanya itu, dengan menggunakan akta pelepasan ‘aspal’, Renny meminta Kepala BPN Sidoarjo, Minarto (saat itu) untuk menerbitkan peta bidang (juga aspal) atas nama PT Dian Fortuna Erisindo pada tahun 2007.

Padahal sebelumnya Puskopkar sudah mengajukan penerbitan peda bidang tanah pada tahun 1997.

Tanah seluas 24 hektar itu merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Pranti, Sedati, Sidoarjo, yang telah dibebaskan oleh Puskopkar dengan jaminan BTN.

Nah, dari bukti kepemilikan peta bidang aspal ini, Renny lantas menjual ke PT Gala Bumi Perkasa senilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2007-2008 lalu.
Hanya dalam sekejap, tanah tersebut berada dalam penguasaan Henry Gunawan.

Di saat Puskopkar sibuk mempersoalkan penyerobotan asetnya, PT Gala Bumi Perkasa sempat menggugat Reny dengan dalih Reny sebagai penjual telah ingkar janji tidak segera menyerahkan dokumen secara lengkap atas tanah tersebut kepada PT Gala Bumi Perkasa.

Skenario gugat menggugat antara PT Gala Bumi Perkasa terhadap Reny berlangsung sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Akhirnya, putusan kasasi memenangkan (inkrach) Henry sebagai pembeli sah atas tanah itu.

Berbekal putusan inkrach MA tersebut, PT Gala Bumi Perkasa langsung menguasai tanah tersebut, sebelum akhirnya turun tim dari Mabes Polri untuk melakukan penyitaan aset. (Abidin)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Launching PUG, KPP Madya Sidoarjo Peduli Kesetaraan Gender

Next Post

OSS Resmi Dilaunching, Proses Perijinan Kini Terpantau Pusat

Related Posts

Wabup Sidoarjo dan Dandim 0816 Meresmikan Sumur Bor BMH di Desa Kedondong

Wabup Sidoarjo dan Dandim 0816 Meresmikan Sumur Bor BMH di Desa Kedondong

20/10/2025

SURABAYA (KABARSIDOARJO.COM) Sumur bor program Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Unit Sidoarjo pemanfaatnya diresmikan di rangkaian...

NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

NasDem Sidoarjo Hadirkan Senyum Ribuan Pelajar Lewat Beasiswa PIP

23/08/2025

SIDOARJO (KABAR SIDOARJO.COM) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sidoarjo menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada ratusan...

UMSIDA Latih Guru SMA Sidoarjo Buat Media Ajar Digital

UMSIDA Latih Guru SMA Sidoarjo Buat Media Ajar Digital

21/05/2025

Sidoarjo(KABARSIDOARJO.COM) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) melalui Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris menyelenggarakan pelatihan Digital Storytelling bagi guru Bahasa Inggris SMA...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Tampil Berseri,SD Al Falah Darussalam 2 Usung Akhlak Nabi di Islamic Education Fair 2025

Tampil Berseri,SD Al Falah Darussalam 2 Usung Akhlak Nabi di Islamic Education Fair 2025

21/10/2025
TK,SD,dan SMP Al Falah Darussalam Tropodo Waru Ukir Pretasi Gemilang di Islamic Education Fair 2025

TK,SD,dan SMP Al Falah Darussalam Tropodo Waru Ukir Pretasi Gemilang di Islamic Education Fair 2025

20/10/2025
Wabup Sidoarjo dan Dandim 0816 Meresmikan Sumur Bor BMH di Desa Kedondong

Wabup Sidoarjo dan Dandim 0816 Meresmikan Sumur Bor BMH di Desa Kedondong

20/10/2025
Ketua MUI Sidoarjo Lakukan Silaturahmi ke Yayasan Hasyim Asy’ari dan SMK Yahari

Ketua MUI Sidoarjo Lakukan Silaturahmi ke Yayasan Hasyim Asy’ari dan SMK Yahari

16/10/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In