SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mukai menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, terhadap dua Bacaleg yang masuk daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan agenda pembacaan laporan oleh pelapo, Jum’at (3/8/2018) di kantor Bawaslu kabupaten Sidoarjo.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Muhammad Rosul, menghadirkan Musytafad Ridwan (PBB) dan Sumi Harsono (PDI P) selaku Pelapor dan Komisioner KPU Sidoarjo sebagai terlapor.
Dalam laporannya, Musytafad Ridwan menyampaikan tiga point yang menjadi laporan atas keputusan KPU dalam menetapkan Bacaleg Eks Napi dalam kategori Tidak memenuhi Syarat (TMS).
Pertama, terkait pelanggaran surat pengantar berita acara, kedua berita acara nomor 208 terkait TMS, ketiga, lampiran berita acara hasil verifikasi.
“Saat ini masih tahapan verifikasi persyaratan,kita langsung di TMS kan. Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan saya,” kata Musytafad usai jalani sidang.
Mustafad juga mempertanyakan penetapan yang diambil KPU Sidoarjo, terkait keputusan mencoret tiga Bacaleg eks Napi kasus korupsi.
“UU pemilu kan sudah jelas, bagi narapidana diberikan ketentuan kecuali dia mengumumkan di koran, membuat surat pernyataan, surat keterangan dari lapas, dan itu sudah kami penuhi semua. Kalau didasarkan pada peraturan KPU, kami lebih kepada UU Pemilu,” terangnya.
Sementara, Sumi Harsono, usai sidang belum bersedia memberikan komentar apapun.
Menanggapi hal yang disampaikan oleh pihak pelapor, Ketua Majelis memberikan waktu kepada pihak KPU (terlapor) untuk menanggapi dan memberikan jawaban tentang laporan yang disampaikan.
Namun pihak KPU (terlapor) meminta waktu hingga tanggal 7 Agustus mendatang untuk memberikan jawaban atas pelapor.(Red)