SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- M. Soleh (52) warga Desa Sambibulu Kecamatan Taman kini harus mendekam di hotel predoi untuk menerima ganjaran.
Pasalnya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pengantar galon air mineral ini, tega mencabuli Melati (nama samaran) gadis kecil berumur 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Kejadian bermula, saat bujang tua ini mengantar air mineral ke rumah korban Melati.
Ketika itulah ada ketertarikan pelaku terhadap Melati.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhhammad Harris dalam release nya menyatakan, untuk mendapatkan korban, pelaku melakukan modus menggunakan HP.
“Dengan berbekal HP, pelaku berhasil mendekati Melati. Pelaku meminjamkan HP kepada korban untuk dibuat bermain game,” jelas Harris.
Saat korban bermain HP, pelakupun memegang dan meremas-remas payudara dan alat vital korban.
Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak empat kali dan yang kelima ini ketahuan.
Pertama kali dilakukan di toilet yang tidak terpakai dekat sekolahan, dan pertemuan lainnya di pinggir jalan saat korban pulang sekolah.
Bahkan untuk bisa ketemu dengan korban, lanjut kasat, pelaku sampai menulis surat kepada tersangka yang isinya mengajak ketemuan korban.
“Kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 82 UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim. (Kb1)