JUANDA (kabarsidoarjo.com) – Tim gabungan dari KPPBC Juanda, Kanwil DJBC Jatim I, Ditresnarkoba Polda Jatim, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, BNNP Jatim dan BNNK Sidoarjo, serta Imigrasi Bandara dan Pengamanan Bandara Juanda, Lanudal, POM AL, dan Avsec PT Angkasa Pura I, berhasil mengamankan daun ganja kering berwarna hijau, yang positif narkotika golongan I seberat 9.140 gram.
Barang haram tersebut merupakan paket kiriman melalui kantor pos dengan transportasi pesawat, diamankan pada hari Selasa (4/12/2018) lalu.
“Setelah mendapatkan informasi kemudian melakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut, kemudian tim berhasil menangkap penerimaan paketan yakni AR (40) warga Gresik,” kata AKBP Zain Dwi Nugroho kepada wartawan usai press rilis di kantor KPPBC Juanda, Kamis (13/12/2018).
Zain mengatakan, menurut pengakuan dari penerima paketan, kiriman tersebut dari temannya yang berada di Ethiopia.
Dan baru pertama Kali ini menerima paket tersebut, dengan iming-iming imbalan sebesar 300 Dolar Amerika.
“Menurut pengakuan dari AR baru pertama kali menerima paketan ini, dan kasusnya akan dikembangkan,” tambah Zain
Sementara itu di tempat yang sama Kepala KPPBC Juanda Budi Hardjanto mengatakan, sebelumnya tim gabungan juga berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi seberat 62,4 gram atau 148 butir pil. Barang haram tersebut di kemas kemudian dikirim melalui kantor pos berasal dari Jerman.
“Sabu tersebut dililitkan di perut dengan menggunakan kain stagen, yang di kemas dalam tiga bungkus plastik,” kata Budi.(kb2)