SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Perwakilan Pegawai Puskesmas di Sidoarjo diantaranya dari Puskesmas Porong yang sebelumnya dirumahkan, akhirnya mendapat kepastian segera bisa kembali bekerja di Puskesmas masing-masing.
Hal ini setelah dilakukan hearing antara Komisi D DPRD Sidoarjo, Dinas Kesehatan, Dinas tenaga kerja, serta perwakilan pegawai Puskesmas, Selasa (15/1/2019).
Hearing yang dipimpin ketua komisi D DPRD Sidoarjo H.Usman dan diikuti mayoritas anggota komisi D ini berjalan tertutup.
Hampir satu jam pertemuan berlangsung di ruangbtransit paripurna untuk mencari solusi terbaik.
Ditemui seusai hearing, ketua komisi D diwakili Plt Kadinkes Sidoarjo dr Syaf Satriawarman menyatakan, seluruh pegawai Puskesmas yang dirumahkan, diputuskan bisa kembali bekerja lagi, namun mesti bersabar menunggu Perbup pengangkatan tenaga kerja Puskesmas.
“Sudah kita carikan jalan keluar untuk pegawai yang dirumahkan. Tunggu Perbupnya dulu baru kemudian mereka bisa kembali bekerja,” jelas Usman.
Masih menurut Usman, sekarang ini status Puskesmas sudah menjadi BLUD, yang mana diberikan keleluasaan untuk mengelola keuangan dan pengangkatan tenaga kerjanya.
Meski begitu harus ada Perbup sebagai payung hukum dari pelaksanaan status BULD itu.
Sementara itu dr Syaf Satriawarman Plt Kadinkes mengharapkan pada akhir bulan Januari 2019 ini Perbup tentang pengakatan tenaga kerja pegawai Puskesmas sudah selesai.
Sehingga tidak ada lagi persoalan serupa dikemudian hari, karena status Puskesmas yang bisa mengelolah keuangan sendiri.
“Antara kebutuhan tenaga medis dengan kondisi Puskesmas bisa diatur dengan Perbup ini. Jadi tidak ada lagi masalah serupa pada 26 Puskesmas yang sudah BULD,” tutup dr Syaf Satriawarman. (Abidin)