SIDOARJO (Kabarsidoarjo.com) Terjadinya penolakan warga atas terpilihnya pasangan suami istri sebagai perangkat Desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati, akhirnya sampai juga di gedung DPRD Sidoarjo.
Untuk mengurai persoalan ini, ketua komisi A DPRD Sidoarjo H.Taufiqulbar memimpin langsung jalannya hearing untuk bisa mencari solusi terbaik.
Pada hearing yang digelar Senin (21/1/1019) di ruang pertemuan komisi, hadir H.Haris anggota komisi A dari FPAN, Kepala Desa Banjar Kemuning Zainul Abidin, Fanani selaku pengadu, serta perwakilan dari pihak kecamatan Sedati dan bagian Pemerintahan desa Sidoarjo.
Dalam hearing ini. Fanani yang diwakili Tri Endroyono selaku keluarganya, masih mempertanyakan belum adanya langkah kongkrit untuk pelantikan Fanani sebagai perangkat Desa Banjar Kemuning.
“Tidak ada aturan yang dilanggar oleh saudara saya Fanani ini mulai proses seleksi hingga hasil tes. Kenapa belum juga ada pelantikan,” ujar Tri Endroyono.
Untuk menyikapi ini, baik Kepala Desa Banjar Kemuning Zainul Abidin maupun dari pihak Kecamatan Sedati, mengaku masih ada penolakan dari warga atas terpilihnya Fanani sebagai perangkat desa.
Menurut Abu Dardak sekretaris Kematan Sedati menyatakan, memang secara persyaratan tidak ada yang dilanggar oleh Fanani yang dinyatakan terpilih dengan nomor urut 1 hasil seleksi.
Hanya saja, secara etika dan adanya penolakan dari warga , maka pelantikan Fanani belum bisa dilakukan.
“Persoalan ini sudah dibahas di tingkat Muspika dan sudah kita mintakan telah kepada Kabupaten. Hingga saat ini kita belum mendapatkan jawaban,” ulas Abu Dardak.
Dari pihak Bagian Pemerintahan Desa yang di wakili Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD P3A KB Sidoarjo Probo Agus Sunaryo, mengaku sedang membentuk tim untuk melakukan telaah di lapangan.
“Dari telaah ini nantinya, kita akan berikan rekomendasi yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujar Probo.
Setelah hearing berjalan selama satu jam, komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya memberikan rekomendasi bahwa persoalan ini harus sudah tuntas satu bulan ke depan.
“Rekomendasi kita, masalah ini harus selesai satu bulan ke depan. Kepala Desa dan Pihak Kecamatan harus berpegang pada aturan yang ada untuk mengambil sikap,” ujar Taufiqulbar. (Abidin)