SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dicoretnya nama M.Rifai sebagai Caleg Partai Gerindra di Dapil Sidoarjo 5 (Taman-Sukodono) oleh KPU Sidoarjo, dilakukan karena dasar yang kuat yakni turunya putusan Incrach oleh Mahkamah Agung, atas kasus penggunaan ijasah palsu oleh M.Rifai di pencalegan tahun 2014 lalu.
Dari data yang berhasil didapatkan, dalam petikan putusan MA No 592.K/Pid.Sus/2018 ini berbunyi sebagai berikut :
“Memperbaiki putusan pengadilan tinggi jawa timur no 129/Pid/2017/PT.SBY tanggal 3 April 2017 yang menguatkan putusan PN Sidoarjo No 456/Pid.sus/PN.SDA tanggal 9 Nopember 2016 mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara 6 (enam) bulan penjara”.
Dari petikan ini, jelas menghukum yang bersangkutan dengan kurungan 6 bulan penjara dan membatalkan hukuman 1 tahun percobaan yang dikeluarkan oleh PN Sidoarjo dan PT Jawa Timur.
Sementara itu nasib Rifai sebagai anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 nampaknya tinggal menghitung hari.
Sebelumnya anggota BK DPRD Sidoarjo Hadi Subiyanto menerangkan, jika putusan MA diterima oleh DPRD Sidoarjo dan diputus salah, maka keanggotaan Rifai sebagai anggota dewan akan gugur. (Abidin)