SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Nasib politik M.Rifai wakil ketua non aktif DPRD Sidoarjo yang juga ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo berakhir tragis.
Pasalnya, putusan incrach dari MA yang turun atas kasus ijasah palsu, ternyata menghukum Rifai enam bulan penjara atau merubah putusan hukuman percobaan yang dikeluarkan PN Sidoarjo dan PT Jawa Timur.

Lebih tragisnya, setelah KPU Sidoarjo menerima petikan putusan MA ini, langsung bergerak mencoret pencalegan Rifai.
“Sesuai dengan putusan MA yang kami terima, dalam petikannya menyebutkan menghukum Rifai dengan hukuman enam bulan penjara. Dan tidak boleh seorang narapidana mencalegkan diri,” jelas M.Ishak anggota KPU Sidoarjo, Rabu (23/1/2019) sore.
Masih menurut Ishak, KPU Sidoarjo dalam hal ini hanya menjalankan aturan yang ada.
“Status terpidana ini, memang bukan terkait korupsi. Namun dari petikan putusan MA itu, kita akhirnya mengambil keputusan mencoret pencalegannya,” ulas Ishak.(Abidin)