SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah dicoret dari daftar Caleg DPRD Sidoarjo oleh KPU karena kasus ijasah palsunya berkekuatan hukum tetap, kini nasib keanggotaan M.Rifai di DPRD Sidoarjo hanya tinggal menunggu waktu saja.
Hal ini didasari dari aturan main baik di Peraturan Pemerintah maupun tata tertib DPRD Sidoarjo, yang dengan gamblang mengatur keanggotaan dewan yang sudah diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau melihat statusnya yang incrach, sudah jelas tidak bisa lagi (menjadi anggota dewan),” ujar Hj Ainun Jariyah ketua Badan Kehormatan DPRD Sidoarjo.
Pada PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tatib DPRD propinsi, DPRD Kabupaten / kota Bab IX tentang Pergantian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu dan Pemberhentian, disebutkan di pasal 99 ayat 3 huruf (c), anggota DPRD diberhentikan dari keanggotaan, jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bahkan pada ayat 4, menyatakan anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, karena alasan yang dimaksud pada ayat 3 diantaranya huruf c.
PP ini sekali lagi menjadi penguatan pada Tatib DPRD Sidoarjo nomor 1 tahun 2018 di pasal 138 ayat 6, yang mengatur peresmian pemberhentian anggota DPRD Sidoarjo berlaku saat status hukumnya berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan soal hak keuangan yang selama ini diterima Rifai, otomatis akan dicabut sesuai yang diatur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sementara itu Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Abdul Malik SH.MH mengaku akan melihat dulu bukti putusan MA yang menghukum Rifa’i enam bulan penjara atas kasus ijasah palsu itu.
Jika benar adanya, maka pihaknya segera menyiapkan langkah PAW atas diri Rifa’i, sekaligus akan menunjuk Plt ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo.
“Kita akan proses PAW nya dengan cepat. Jangan sampai satu kursi Gerindra di DPRD Sidoarjo kosong. Soal siapa yang jadi wakil ketua dewan Sidoarjo, nanti akan ditentukan oleh DPD Partai Gerindra Jawa Timur,” terang Abdul Malik.
Berikut petikan putusan MA No 592.K/Pid.Sus/2018 tentang kasus ijasah palsu M.Rifa’i.
“Memperbaiki putusan pengadilan tinggi jawa timur no 129/Pid/2017/PT.SBY tanggal 3 April 2017 yang menguatkan putusan PN Sidoarjo No 456/Pid.sus/PN.SDA tanggal 9 Nopember 2016 mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara 6 (enam) bulan penjara”. (Abidin)