SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Polisi menangkap empat pelaku begal yang meresahkan warga Sidoarjo.
Para pelaku sebelum melakukan aksinya mengumsumsi minuman keras (Miras) dan memukuli korbannya.
Keempat pelaku yakni, Eko Sapto Prasetiyo (23) alias Taeb, warga
Dusun Brndo Malang, Desa Simo Angin Angin Kecamatan Wonoayu.
M.Hindan Arfan Danny alias Hindan (19T) warga Dusun Kali Bader Rt 22, Rw 3, Desa Kalijaten Spanjang Kecamatan Taman.
M.Halim alias Halim (20T) warga Bangkalan kos di Ngelom Taman. Dika Okta Pratama alias Keple (20) warga Jl.sawonggaling Desa Jemundo Rt 12, Rw 3 Taman Sidoarjo.
“Sebelum diawali melakukan aksi pembegalan motor, mereka para pelaku ini mabuk-mabukan,” kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (2971/2019).
Harris mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 yang terkenal dengan istilah kepruk kepala.
Namun kali ini dia mengulangi perbuatannya hanya dengan modal tangan kosong.
“Mereka mencari sasaran dengan cara berkendara dengan menggunakan dua unit sepeda motor. Sambil mencari sasaran yang sekiranya dianggap mudah diambil kendaraannya, setelah mendapatkan sasaran, korban dihentikan dan korban sempat dihajar oleh pelaku,” tambah Harris.
Harris menjelaskan, karena korban takut akhirnya menghindari dengan cara melarikan diri.
Melihat korban lari para pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor tersebut.
Menurut pengakuan pelaku sepeda motor sempat dijual seharga Rp 1,2 juta.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP. Dengam ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Harris. (kb1)