KREMBUNG (kabarsidoarjo.com)- Keluhan warga Lemujut Kecamatan Krembung atas usaha CV Sinar Mandiri Sentosa Fajar perusahaan manufaktur, akhirnya ditindaklanjuti komisi A DPRD Sidoarjo, dengan menggelar sidak di lokasi perusahaan, Rabu (310/1/2019).
Sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo H. Saifuk Ma’ali menegaskan dari hasil sidak yang dilakukan, untuk sementara memberikan rekomendasi agar perusahaan segera mengantongi ijin gangguan dari sekitar.
“Karena memang ijinnya belum lengkap, kita rekomendasi untuk dilengkapi dulu,” ujar Saiful Ma’ali.
Sedangkan produksi perusahaan sendiri, telah berhenti beberapa waktu hingga saat ini.
Seperti diketahui, puluhan warga Rt 01,02,03 RW 02 Desa Lemujut Krembung melakukan aksi penolakan aktifitas CV Sinar Mandiri Sentosa Fajar.
Hal ini dilakukan warga, karena kebisingan yang dihasilkan dari produksi CV Sinar Mandiri Sentosa Fajar.
Karena beberapa kali pengaduan ke desa dan pihak kecamatan buntu, akhirnya warga mengadukan ke dewan pada tanggal 12 Desember 2018 lalu.
Dalam Pengaduannya warga menderita kebisingan dari produksi CV Sinar Mandiri Sentosa seperti dituturkan Eny warga Rt 2 Rw 1 Lemujut.
“Sebenarnya warga sudah mengajukan keberatan dan melaporkan gangguan ke pihak desa hingga camat, namun belum ada tanggapan hingga akhirnya mengadu ke DPRD Sidoarjo,” ujar Eny.
CV Sinar Mandiri Sentosa Berdiri pada 6 Desember 2018 dan mulai hari itu warga merasakan kebisingan utamanya di kawasan RT 01, 02, 03 RW 2. (Abidin)