SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Hore, Satlantas Polresta Sidoarjo memudahkan masyarakat yang akan perpanjangan dan pembuatan SIM baru, dengan cara melalui aplikasi android, yakni e-SIM Sidoarjo.
Langkah awal untum e SIM ini yaitu mendownload aplikasinya di playstore, kemudian registrasi dan mengisi formulir data diri di kolom yang sudah tersedia.
“Setelah mengisi, pengguna akan mendapat kode booking yang dikirim via email,” kata Kompol Fahrian Saleh Siregar Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, di MPP Sidoarjo, Kamis (31/1/2019).
Fahrian menambahkan, kemudian kode booking tersebut dibawa ke Satpas, kemudian dilengkapi dengan foto kopi KTP dan surat keterangan kesehatan.
Ditunjukkan ke petugas, kemudian diproses verifikasi, lanjut foto dan tanda tangan.
“Sementara untuk pengurusan SIM baru, prosesnya sama namun pastinya harus melalui ujian praktik dan uji tulis. Proses bisa lebih cepat, tidak perlu antre dan tidak perlu mengisi formulir lagi saat di Satpas,” tambah Fahrian.
Fahrian menerangkan, dengan adanya program ini, masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, lebih mudah dan tidak memakan waktu banyak.
Begitu juga dengan petugas pelayanan di Satpas Polresta Sidoarjo.
“Nanti tidak akan terjadi lagi seperti kesalahan penulisan. Karena formulir sudah ada di aplikasi dan diisi oleh pemohon. Di Satpas tidak ada lagi bolpoin maupun kertas. Selain itu, layanan e-SIM ini juga bisa dilakukan di SIM Corner yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” terangnya.
Dia menjelaskan, aplikasi ini juga meminimalisir adanya percaloan.
Karena dari awal, pemohon sudah mengajukan di ponselnya masing-masing.
Sehingga proses selanjutnya harus diurus sendiri dan Satlantas menjamin tidak ada pungutan lain di luar biaya yang sudah ditentukan.
“Jika ada tarikan di luar aturan atau ada petugas Satpas yang tidak sesuai dalam memberi layanan, silakan lapor. Kami janji, jika terbukti bersalah petugas itu akan dikenakan sanksi tegas,” jelas Fahrian.(kb1)