JUANDA (kabarsidoarjo.com) – Petugas Gabungan Customs Narkotics Team (CNT) Bandara Internasional Juanda, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1.110 gram dari tangan Ahmad Zuhari (26) warga Jl. MT. Haryono LK. ll, Selat Tanjung Medan, Datuk Bandar Timur Tanjung Balai.
Modus penyeludupan yang dilakukan penumpang Asia (QZ-325) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB) itu, dengan cara memasukkan barang haram itu ke dalam 8 buah shochreaker yang dikemas dalam kardus yang dibawanya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda Budiharjanto menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku ini sangat rapi dan nyaris tidak terdeteksi.
“Hampir tidak terbaca terang oleh mesin X-Ray. Namun dari kejelian petugas, penyelundupan berhasil kami gagalkan bersama CNT di T2 Bandara Internasional Juanda,” katanya Jumat (8/2/2019).
Dia menambahkan, penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini berkat kerjasama tim yang terdiri dari KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur l, dan Laboratorium Bea Cukai BPIB Tipe B Surabaya), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura l).
Dalam kesempatan sama, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti sampai pada kurir saja. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini.
“Dari barang bukti yang ada, kami akan selidiki jaringan narkoba ini,” tegasnya usai menerima pelimpahan kasus sabu-sabu tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku terncam dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)















