SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sabu seberat 1.089,32 gram senilai Rp 1,08 milliar diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Selain mengamankan sabu Satresnarkoba juga menangkap 99 tersangka dalam 77 kasus.
Serta pil LL sebanyak 1.809 butir, Hand Phone sebanyak 58 buah, dan uang sebesar Rp 2.512.000.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2019 selama 12 hari, mulai dari tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019.
“Selama 12 hari mulai tanggal 26 Januari hingga 6 Februari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Berhasil mengamankan 99 tersangka dalam 77 kasus,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolresta, Senin (11/2/2019).
Zain mengatakan, selain tersangka juga mengamankan barang bukti berupa sabu 1.089,32 gram, pil LL 1.809 butir, HP sebanyak 58 buah dan uang tunai sebesar Rp 2.512.000.
Raihan ini merupakan kerja keras Satresnarkoba dan Polsekta jajaran di Polresta Sidoarjo.
“Dalam pengungkapan itu, semua tersangka ini merupakan pengedar, mereka terjaring saat akan melakukan transaksi di wilayah Sidoarjo,” tambah Zain.
Masih kata dia, dengan banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum Sidoarjo. Ini membuktikan bahwa peredaran dan penyalagunaan narkoba di Sidoarjo relatif tinggi.
“Kami terus melakukan upaya preemtif dan preventif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo,” katanya.
Selain itu, upaya pencegahan terus dilakukan yaitu dengan memasukkan kurikulum pendidikan pada sekolah sekolah di Sidoarjo. Dengan memberikan pengetahuan kepada siswa SMP bagaiman bahayanya narkoba.
“Namun selain itu juga kita lakukan tindakan represif terhadap penggunaan narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut Zain menjelaskan, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan atau pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Tersangka akan dipidanakan maksimal selama 15 tahun dan denda terbanyak sebesar Rp 1,5 miliar,” jelas Zain. (Kb1)