SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Upaya M.Rifa’i menggugat KPU Sidoarjo agar bisa kembali menjadi Caleg DPRD Sidoarjo pada pemilu 2019 kandas.
Ini setelah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo, menolak seluruh gugatan Rifa’i sebagai pemohon, Kamis (14/2/2019).
“Menimbang surat dari MA, bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka majelis hakim menolak permohonan pemohon keseluruhan,” ucap Agung Nugroho ketua majelis membacakan putusannya.
Pada sidang putusan sengketa pemilu yang dipimpin Agung Nugroho di Bawaslu Sidoarjo ini, majelis hakim menilai langkah KPU yang mencoret pencalegan Rifai, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Apalagi dengan penguatan surat dari Mahkamah Agung, bahwa petikan keputusan kasasi yang diterima KPU Sidoarjo adalah sah, maka Bawaslu melihat tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
“Salinan keputusan ini akan kita siapkan segera, untuk bisa diberikan kepada pemohon dan termohon besok,” terang Agung lagi.
Namun meskipun gugatan Rifa’i ini sudah ditolak, upaya hukum lain nampaknya akan kembali ditempuh ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini.
Melalui Yunus Susanto SH selaku kuasa hukum Rifa’i mengaku tidak puas dengan keputusan Bawaslu.
“Kita lihat Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan masukan dari saksi ahli, tentang status Narapidana yang belum disandang klien kami. Kami akan tempuh jalur PTUN,” ulas Yunus.
Selain PTUN, upaya lain juga sudah diambil Rifa’i untuk memulihkan nama baiknya sebagai Caleg.
Yakni mengajulan gugatan ke DKPP.
“Sudah kita masukkan gugatannya, tinggal tunggu jadwal panggilan,” ungkap Yunus.
Sementara itu ketua KPU Sidoarjo H.Zainal Abidin mengaku siap mengikuti langkah apapun yang akan ditempuh oleh Rifa’i.
“Prinsipnya kita hormati langkah yang bersangkutan untuk menggugat. Kita yakin apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur,” tutup Zaenal Abidin. (Abidin)