SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Setelah bekerja secara marathon untuk melakukan perubahan point-point krusial, Pansus II DPRD Sidoarjo yang membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan akhirnya menuntaskan dengan baik.
Ini setelah disepakati Raperda perubahan atas Perda Pendidikan itu menjadi Perda, yang disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Sidoarjo.
Apalagi hampir semua Pandangan Akhir (PA) fraksi sama. Oleh karenanya maka pembacaan PA diwakili Fraksi PKB.
Namun kemudian paska pembacaan itu, seleruh perwakilan fraksi menyerahkan PA itu ke Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD Sidoarjo.
“Karena ada pasal yang mengatur larangan sekolah swasta menarik siswa maka itulah yang diubah. Karena meresahkan sekolah swasta kalau tak boleh menarik iuran dari siswanya,” terang Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan.
Dalam perubahan Perda Pendidikan ini terdapat 4 pasal yang direvisi.
Diantaranya pasal 44, pasal 53, pasal 111 serta perubahan pasal 108 ayat 1.
Selain itu, Perda itu ada penghapusan sanksi pidana bagi sekolah swasta yang menarik iuran.
Sanksi pidana itu dirubah menjadi sangsi administrasi.
“Karena semua fraksi sepakat diubah, akhirnya Perda Perubahan itu disepakati bersama dalam paripurna itu,” tegasnya.
Sementara anggota Pansus II DPRD Sidoarjo yang juga ketua komisi D DPRD Sidoarjo H.Usman menegaskan perubahan Perda ini penting.
Baginya perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, selain untuk tata kelola, efisiensi dan akuntabilitas.
Bahkan bakal menjadi pedoman bagi jajaran OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Termasuk menjadi pedoman Dewan Pendidikan, orangtua atau wali murid, pendidik (guru), komite sekolah maupun masyarakat dan pihak lainnya yang berhubungan dengan dunia pendidikan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sidoarjo mendapat penolakan dari para kepala sekolah. Utamanya, sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK yang berstatus swasta.
Mereka menilai, Perda ini berpotensi menghambat penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah tingkat SMA dan SMK di Sidoarjo.
Bahkan para Kasek SMK dan SMA Sawasta yang tergabung dalam Konsorsium Sekolah Peduli Pendidikan mendesak supaya perda tersebut direvisi.
“Ada 13 poin yang harus direvisi dari Perda Pendidikan itu. Terutama poin soal larangan pungutan biaya pendidikan,” ungkap Kisyanto, Koordinator Konsorsium Sidoarjo Peduli Pendidikan.
Menurutnya, pengajuan revisi tersebut sudah disepakati oleh MKKS SMK dan MKKS SMA Swasta.
“Termasuk Maarif dan lembaga pendidikan Muhammadiyah juga sudah menyepakati itu,” sambungnya.
Dari banyaknya desakan untuk merubah Perda ini, akhirnya dibentuklah Pansus II, yang melakukan kajian, evaluasi hingga penyempurnaan point-point krusial di Perda itu. (Adv/Abidin)