SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Warga Perumahan Pucang Indah khususnya di rt 28 rw 6, menolak perpanjangan ijin tower PT XL Comindo yang sudah berdiri sejak tahun 2006 lalu.
Penolakan warga ini, mendapat dukungan Komisi A DPRD Sidoarjo, yang memberikan rekomendasi pembongkaran tower setinggi 30 meter lebih ini, setelah menggelar hearing bersama pada Selasa (11/2/2020).
“Kita beri waktu 5 bulan sampai 6 bulan kedepan, agar PT XL membongkar tower di Pucang Indah ini,” jelas Warih Andono SH sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo yang memimpin hearing.
Sebenarnya sebelum kesimpulan pembongkaran tower ini disepakati, komisi A masih memberikan kesempatan bagi perwakilan PT XL untuk melakukan komunikasi dengan warga, untuk mencari solusi terbaik sejak masalah ini mencuat pada bulan Oktober tahun lalu.
Namun setelah tiga bulan berjalan hingga jadwal hearing hari ini, ternyata PT XL tidak bisa menunjukkan bukti fisik IMB sebagai syarat utama pendirian tower.
H.Subandi ketua komisi A yang turut memimpin rapat, dengan tegas meminta aliran listrik jaringan tower untuk diputus, karena PT XL sudah melanggar aturan yang ada.
“Kita sudah berusaha memberikan solusi terbaik untuk PT XL melakukan pendekatan ke warga sembari mengurus perijinan yang disyaratkan. Ternyata sejak pertemuan dengan warga bulan Oktober 2019 lalu, PT XL tidak melakukan langkah apapun. Kita minta segera diputus aliran listrik jaringan towernya,” tegas Politisi PKB ini.
Suara tegas ketua Komisi A ini, juga mendapat dukungan dari pimpinan dan anggota komisi A yang hadir.
Haris SH wakil ketua komisi A juga meminta keselamatan warga tetap diutamakan.
Dan tentu saja, sikap tegas komisi A ini, mendapat aplaus dari warga Pucang Indah.
Warih Andono sebagai pimpinan hearing, memutuskan tower XL harus dibongkar dengan memberikan batas waktu 5 hingga 6 bulan kedepan.(Abidin)