SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Sidoarjo, akan mulai dilaksanakan pada Selasa tanggal 28 April 2020 nanti.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin, usai Rakor bersama Forkopimda Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Jumat (24/4/2020).
Rakor finalisasi yang dihadiri Kapolresta Sidoarjo bersama PJU, Kepala OPD Sidoarjo, Perwakilan Kodim 0816 Sidoarjo, dan pihak terkait tersebut, juga memutuskan ‘adanya pemberlakuan jam malam yaitu semua kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00 Wib – 04.00 Wib’.
“Kecuali jika ada kegiatan yang mengharuskan shift malam, ada kondisi darurat seperti sakit yang mengharuskan pergi ke rumah sakit,” terang Wabup Nur Ahmad Syaifuddin.
Kalau untuk pengendara ojek online, selama pemberlakuan PSBB hanya diperbolehkan mengantar Jasa makanan atau paket saja, sedangkan untuk membonceng penumpang, itu tidak diperbolehkan.
“Sedangkan untuk kegiatan di masjid, sementara ini jika Sholat Tarawih dilakukan di rumah, untuk Sholat Wajib 5 waktu bisa dilakukan di masjid dengan kapasitas jumlah jama’ahnya tidak melebihi dan hanya boleh dilakukan oleh warga yang rumahnya di sekitar lingkup masjid itu sendiri,” ucap Wakil Bupati.
PSBB akan diberlakukan di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, meski tidak semua kecamatan masuk zona merah.
“Kami juga akan sosialisasikan pemberlakuan PSBB agar masyarakat mengetahui isi dari aturannya mulai besok (Sabtu, Minggu, Senin) dan pas hari Selasa (28/4/2020) PSBB sudah diberlakukan,” pungkas Cak Nur.(Abidin)