SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Dua petikan peraturan dan Keputusan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Surabaya Raya, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, di serahkan oleh Gubernur Jawa Timur khofifah Indar Parawansa kepada perwakilan Kepala Daerah tersebut, di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis malam (23/4).
Petikan peraturan Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Untuk Wilayah Kabupaten Sidoarjo, diterima Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.
Dalam arahannya, Gubernur Jatim Khofifah berharap, baik Perwali (Peraturan Walikota) dan Perbup (Peraturan Bupati) sudah final pada Jum’at hari ini.
Direncanakan pelaksanaan sosialisasi PSBB di Wilayah Surabaya Raya, terutama di Kabupaten Sidoarjo berlangsung selama tiga hari , mulai pada 25 April 2020 sampai 27 April 2020.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Sidoarjo, mengatakan setelah menerima surat keputusan PSBB oleh Gubernur Jawa Timur, akan ada rapat lanjutan, mengenai perbup PSBB di Kabupaten Sidoarjo secara spesifik bersama-sama Forkopimda, Ulama, Stakeholder baru kemudian diputuskan.
“Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan sanksi, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana,” tegasnya.
Turut hadir Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Pangko Armada II, Ketua DPRD Jawa Timur, Forkompimda Jawa Timur , Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Forkompimda Kabupaten Sidoarjo dan Forkompimda Kabupaten Gresik. (Red)