SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 pada tahapan Pilkada 2020 yang krusial, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan PKPU No 13 tahun 2020.
Beberapa pasal penting dicantumkan KPU dalam PKPU No 13 2020 ini, termasuk mengatur tahapan pengambilan nomor urut yang digelar pada Kamis (24/9/2020).
Pada Pasal 55, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Pasangan Calon, 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Juga satu orang Penghubung Pasangan Calon dan tujuh atau lima orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.
“Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye, dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon,” jelas Iskak ketua KPU Sidoarjo.
Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut, pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
KPU Kabupaten Sidoarjo sendiri, sudah menyiapkan hall fave hotel untuk lokasi pengambilan nomor urut.
Hall ini, sudah dipesan jauh-jauh hari untuk antisipasi saat pengambilan nomor urut, Paslon membawa pendukung.
Tapi setelah turunnya PKPU No 13 ini, secara otomatis Hall yang dipesan akan lenggang karena aturan pembatasan. (Abidin)