SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Puluhan warga
korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo yang kini menempati lahan kapling di Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis(15/19/2020).
Perwakilan warga yang didampingi Dimas SH selaku kuasa hukum, menanyakan kelanjutan pengurusan sertifikat tanah yang hingga sekarang belum juga tuntas.
“Kami ingin mengetahui sudah sejauh mana tindak lanjut dari BPN atas persoalan warga ini,” ujar Dimas.
Dimas menambahkan, sebanyak 621 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengeluh karena lahan pengganti yang ditempati sebagai relokasi di Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sejak 12 tahun terakhir tak bisa disertifikatkan baik tanah maupun bangunannya.
Hal ini dipicu karena lahan 10 hektar yang dibebaskan sejak Tahun 2009, seluas 3,2 hektar diantaranya masih berstatus Tanah Khas Desa (TKD).
Dimas menyebut, problem molornya pengurusan sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo Porong karena tidak notaris Rosida dan Sunarto selaku koordinator pembebasan tanah, berstatus terpidana.
“Keduanya tidak kooperatif membantu warga, karenanya sertifikatnya sulit untuk diproses jadi,” tegasnya.
Sementara itu mmenurut Suriwahono, warga korban lumpur pemilik lahan yang di luar TKD dan belum mendapatkan sertifikat mengatakan, sulitnya warga menerima sertifikat ini karena sampai saat ini berkasnya masih tertahan di notaris Rosidah yang kini berada di lembaga permasyarakatan.
Pada tahun 2017 ratusan warga Perum Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mendatangi aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Mereka menemui petugas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris Rosidah, bersama koordinator pembebasan lahan, Sunarto dan Ketua REI yang membangun Perum Renojoyo.
Selain hendak melengkapi berkas pengurusan sertifikasi tanah, ratusan warga korban lumpur Lapindo itu juga mengajukan pemecahan lahan seluas sekitar 10 hektare dari atas nama Sunarto menjadi atas nama mereka masing-masing.
Sedangkan warga yang tanah dan rumahnya berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) masih belum bisa mengajukan proses sertifikasi tersebut.
Pasalnya seluas 2,8 hektare tersebut statusnya masih bermasalah hukum.
Untuk masalah tanah TKD tersebut, Kades Kedungsolo Edy Wahyu mengatakan sertifikat tanah TKD yang saat ini ditempati warga sudah diusulkan ke bupati untuk dihapus dari asset desa dan diganti menjadi tanah pemukiman yang ditempati warga. (Abidin)