SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menerapkan pembayaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan dengan sistem digital payment atau Virtual Account (VA). Bekerja sama dengan Bank Jatim, pembayarannya dilakukan secara digital dengan metode VA dan bisa membayar melalui E-Banking.
Dr. Windijarto, SE., MBA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Surabaya mengatakan cara pembayaran dengan sistem VA dan bisa melalui E-Banking ini memang sudah seharusnya dilakukan. Karena saat ini masyarakat sudah familier dengan sistem yang sudah serba online.

“Sudah seharusnya menggunakan sistem pembayaran online. Kalau masyarakat sekarang sudah sangat paham menggunakan Virtual Account. Dalam kurun waktu sangat singkat akan sangat mudah dipahamkan tentang penggunaan Virtual Account ini kepada masyarakat,” kata Dr. Windijarto, SE., MBA.
Pihaknya juga mensuport terobosan pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang sudah dilakukan DLHK Kabupaten Sidoarjo. Dimana pembayaran melalui VA dan E-Banking ini tentu akan memudahkan masyarakat atau para wajib retribusi.
“Pemahaman ke masyarakat ini perlu, karena selama ini ada yang pembayaran retribusi kebersihan satu paket digabungkan dengan pembayaran satpam di perumahan. Kalau dipisahkan harus ada pemahaman,” tegasnya.
Sementara itu, Darno, SE, MM, Ak, Kepala Program Studi (Kaprodi) Kewirausahaan, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) – Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo mengatakan cara pembayaran dengan sistem VA dan E-Banking ini akan memudahkan masyarakat. Pihaknya mendukung atas terobosan yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Sidoarjo.
“Akan memudahkan orang untuk bayar(retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan,Red),” kata Darno.
Dengan kemudahan pembayaran ini tentunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat. Dan dampak positif dari pelayanan itu nantinya yang harus bisa juga dirasakan oleh masyarkat.
“Saya yakin dengan memudahkan orang membayar, otomatis uang (pendapatan asli daerah,Red) semakin mudah masuk ke pemerintah daerah,” tegasnya.
Seperti diketahui, pembayaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan ini menjadi salah satu sumber keuangan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Sistem pembayaran melalui digital sistem atau VA dan E-Bangking ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan salah satunya pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan cara:
A. Sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh kelurahan atau RT/RW.
B. Sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
C. Sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan
D. Dan sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kepala DLHK Sidoarjo Ir Sigit Setyawan, MT sebelumnya menegaskan bahwa peningkatan pelayanan persampahan atau kebersihan dapat dilakukan secara maksimal sejalan dengan tertibnya pembayaran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Dan untuk memudahkan pembayaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan dengan sistem digital payment atau Virtual Account (VA). Selain memudahkan wajib retribusi juga bisa meningkatkan PAD. (*/KS/RED)