SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Status sebagai nara sumber bagi anggota dewan, dengan pemberian hak honor dari dinas sebagai penyelenggara, menjadi koreksi dari Fraksi Golkar agar dibuatkan payung hukumnya sebagai pengaman.
Bahkan dalam PU Fraksi Golkar dalam penyampaian P-APBD 2021, Fraksi Golkar memberikan Pandangan bahwa honorarium dan besarannya bagi anggota dewan yang menjadi nara sumber, belum dijelaskan dan belum diatur serta dijelaskan secara tegas.
“Langkah penafsiran ini, sebaiknya diwujudkan dalam pengaturan lebih lanjut melalui Perbup tentang pedoman pelaksanaan APBD tahun 2021 yang jelas menyebutkan, pengatutan nara sumber dari unsur DPRD atau pejabat daerah beserta nominalnya,” terang Arif Bachtiar juru bicara Fraksi Golkar.
M.Nizar anggota fraksi Golkar, M Nizar, juga menyatakan menolak honor Narsum yang disediakan OPD sebesar Rp 1,4 juta/jam jika tidak ada payung hukumnya.
“Tolong sediakan dulu payung hukumnya dengan membuat Perda dan Perbup,” ujarnya.
Dari data yang ada, Program honor Narsum anggota DPRD yang akan ditetapkan dalam P-APBD 2021 akan dijalankan 1 oktober 2021.
Setiap kegiatan OPD dalam sebuah pertemuan yang mengundang anggota dewan sebagai Narsum, sudah ada standar baku nikai honornya.
Untuk 1 jam kegiatan yang diikuti anggota dewan uang saku atau honornya Rp 1,4 juta/jam.
Bila Narsum bicara 2 jam atau lebih tinggal dikalikan.
Dan bila satu hari ada 2 kegiatan, maka honornya juga doble.
Sementara itu Ketua DPRD Sidoarjo H.Usman MKes menyatakan bahwa anggaran Nara sumber yang disarankan untuk dikaji ulang oleh FGolkar ini,
sudah memiliki landasan hukum.
Dasar hukum anggota dewan berhak menerima uang honor sebagai nara sumber, adalah posisi anggota dewan sebagai pejabat daerah sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Juga perpres nomer 33 tahun tentang standart harga satuan regional.
“Dasar dan payung hukumnya sudah jelas, sehingga tidak perlu khawatir lagi,” jelas ketua dewan.
Dan lagi menurut ketua dewan, menjadi nara sumber ini adalah kegiatan yang tidak wajib diikuti oleh anggota dewan.
“Jadi tidak ada kewajiban untuk ikut. Apalagi nara sumber itukan bersifat undangan, boleh hadir boleh tidak. Dan lagi uang saku itu adalah kewenangan dari OPD yang mengundang,” ujar Usman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/9/2021).
Masih menurut politisi PKB ini, kegiatan Narsum bagi anggota dewan ini, sebenarnya sudah berjalan lama.
Secara tekhnis, permintaan anggota dewan sebagai Nara sumber ini, diajukan oleh OPD ini kepada ketua dewan.
Selanjutnya, ketua dewan akan menugaskan anggota dewan menjadi nara sumber, sesuai dengan Tupoksi bahasan yang disampaikan OPD.
“Jika yang dibahas adalah pendidikan, maka surat penugasan saya turunkan kepada komisi D untuk menunjuk anggotanya,” ujarnya. (Abidin)