SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sebagai kewajiban dari didapatnya dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui
Dinas Komunikasi dan Informatika, gencar melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, salah satunya di Desa Kesambi Porong, Kamis (4/11/2021).
Kegiatan sosialisasi ini, merupakan program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan nasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilaksanakan di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Muhammad Wildan, S.Sos.Kasi Layanan Informasi Publik Bidang Pengelolaan Informasi & Komunikasi Publik Dinskominfo Sidoarjo menerangkan, Ssosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT untuk kesehatan masyarakat.
Selain itu juga memberikan wawasan kepada masyarakat, bagaimana cara mengenali rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan yang terakhir yaitu rokok dengan pita cukai berbeda.
“Juga kita sampaikan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar – dasar penggunaan DBHCHT, agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang dibiayai DBHCHT pada daerah penghasil cukai sebagai perimbangan yang berkeadilan. Sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT untuk kesehatan masyarakat, untuk memberikan wawasan kepada masyarakat agar tetap memelihara dan menjaga kesehatan dengan tidak merokok,” ujar Wildan.
Wildan jiga berharap, masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, bisa mendapatkan ilmu baru, guna menambah wawasan dan pengetahuan tentang ketentuan bidang cukai.
Serta mampu mengidentifikasikannya, agar wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menekan atau meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal, seperti peradaran rokok ilegal.
“Dengan demikian masyarakat Sidoarjo turut mensukseskan program pemerintah”, katanya
Rizky Satria Kasi penyuluh Kantor Bea Cukai Sidoarjo, dalam sosialisasi ini menympaikan mengenai ciri-ciri dan cara identifikasi rokok ilegal.
Kemudian dampak dari peredaran rokok ilegal juga disampaikan kepada peserta sosialisasi.
Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat.
Banyak sektor negara yang pembiayaannya berasal dari penerimaan cukai. Selain dalam hal penerimaan, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung.
Hal itu dikarenakan penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah.
“DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau,” tambah Rizky.
Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini.
Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai. (Adv/Abidin)