SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo dengan agenda pengesahan Reperda tentang pengelolaan aset daerah pada Senin (27/12/2021), memang belum bisa dilakukan.
Namun begitu, penundaan ini, bukan berarti penggedokan Raperda menjadi Perda itu, tidak akan digelar dalam bulan Desember 2021 ini.
Menurut H.Usman ketua DPRD Sidoarjo, pentingnya pengesahan Perda pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab bersama ini, hanya perlu penyelarasan semua fraksi yang ada.
“InsyaAllah Perda ini akan kita sahkan dalam pekan ini. karena masih ada dua agenda sidang paripurna lagi beberapa hari ke depan. Tinggal penyelarasan seluruh fraksi, untuk mengesahkan Perda ini,” jelas Usman.
Masih menurut politisi PKB ini, pengesahan Raperda tentang pengolahan aset ini sangat penting digelar, mengingat pengolaan aset merupakan satu indeks penilaian yang krusial dari BPK dan KPK.
Dari data MCP (monitoring Centre of prevention), ada 8 area intervensi yang wajib dilaksanakan Pemda agar mendapatkan indeks memuaskan dalam pengelolaan kinerja.
Ke delapan area itu adalah
1. Perencanaan dan penganggaran APBD (75,5%)
2. Pengadaan barang/jasa (72,0%)
3. Perizinan (70,8%)
4. Pengawasan APIP (aparatur pengawas internal pemerintah) (85,2%)
5. Manajemen ASN (88,9%)
6. Optimalisasi Pajak daerah (69,3%)
7. Manajemen aset daerah (36,1%)
8. Dana desa (81,3%)
“Karena nilai indeks MCP kita masih rendah (tidak bergerak), maka DID kita juga rendah. Karenanya untuk pengelolaan aset ini, kita wajib memiliki Perda untuk memenuhi indeks penilaian,” jelas Usman.
Menurut Usman, terjadinya perbedaan antara eksekutif dan legislatif untuk penerapatan Peraturan Pemerintah dalam soal “perlu tidaknya persetujuan dewan dalam kerja sama aset kepada pihak lain” sudah menemukan win-win solution.
Yakni akan dilakukan pembentukan Perda, untuk mengatur tentang kerja sama aset terutama penerapan PP no 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah.
Yang salah satu pasalnya menyertakan persetujuan dewan dalam kerja sama aset.
“Perda ini terpisah dengan Perda tentang pengelolaan aset. Dan ini merupakan solusi paling pas untuk menjawab penerapan PP soal kerja sama aset,” jelas Usman.
Seperti diketahui, masih ada taruk ulur antara eksekutif dalam Raperda tentang pengelolaan aset daera, khususnya penggunaan PP nomor no 27 tahun 2014 dirubah PP no 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Dalam PP ini, menyatakan tidak ada keharusan meminta persetujuan dewan untuk kerja sama aset.
Dan dasar ini, juga menjadi acuan pemerintah propinsi yang mencoret persetujuan dewan dalam kerjasama aset.
Sedangkan sebagian fraksi, menilai perlu masuknya PP no 28 tahun 2018, tentang adanya Persetujuan dewan tentang kerja sama aset. (Abidin)