SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sidoarjo gonjang-ganjing.
Pasalnya, secara sepihak tanpa ada kesalahan mendasar, Bupati Sidoarjo melalui Kepala Bakesbangpol, menganulir SK kepengurusan FKUB dibawah KH M.Khirom No 188/795/438.1.1.3/2020 tertanggal 30 Desember 2020 ditanda tangani Hudiono selaku PJ Bupati Sidoarjo dengan masa bhakti hingga tahun 2026.
Dan selanjutnya mengeluarkan SK 188/694/438.1.1.3/2021 tertanggal 1 Desember 2021 yang mengangkat Idham Kholid sekretaris FKUB, sebagai ketua FKUB Sidoarjo periode 2021-2026.
Menurut KH.M.Khirom saat ditemui pada Selasa (11/1/2022), pergantiannya sebagai ketua FKUB Sidoarjo ini, sangat mengejutkan dan melukai perasaan banyak pihak.
Padahal pengajuan pengurus FKUB SK No 795, sudah melalui rapat bersama dan ada rekom yang sudah ditandatangani oleh lembaga yang ditunjuk oleh masing-masing perwakilan agama.
“Pengurus yang kita ajukan, adalah tokoh-tokoh yang cukup mumpuni untuk bergeraknya FKUB Sidoarjo. Namun secara sepihak, beberapa pengurus termaasuk saya dicoret oleh bupati Muhdlor. Saat kita klarifikasi kepada Kepala Bakesbangpol, jawabannya itu kewenangan bupati,” ujar Khirom.
Khirom berharap, ada upaya komunikasi yang baik dari Bupati Sidoarjo untuk bisa menerangkan pergantian pengurus FKUB ini.
Kalau memang ada anulir, seyogyanya ada surat pencabutan yang diterima pihaknya.
“Intinya kita tidak pernah diajak komunikasi, tiba-tiba SK kita dibekukan,” tutur Khirom.
Menurut informasi yang diterima Khirom dari banyak pihak, pergantian dirinya sebagai ketua FKUB ini sarat dengan nuansa politik Pilkada 2020.
“Itu yang saya terima, tapi soal benar tidaknya, Wallahu A’lam,” ungkapnya.
Dari data yang ada, untuk SK No 188/694/438.1.1.3/2021 tertanggal 1 Desember 2021, pengurus FKUB yang disetujui Bupati Muhdlor adalah Idham Kholiq S.Sos ketua, sekretaris Much Syifa dan Bendahara Subchiyah Adimara.
Sementara itu Idham Kholid dikonfirmasi terpisah, mengaku sudah mengkantongi SK yang diterbitkan Bupati Muhdlor.
Idham menyatakan sesuai dengan diktum di SK miliknya, kepengurusan FKUB sebelumnya sudah dianulir.
“Karena SK No 694 sudah turun, maka SK lama otomatis tidak berlaku,” ujarnya. (Abidin)