SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Pemeritah Kabupaten Sidoarjo kini menerapkan kawasan bebas sampah mulai dari Bundaran Jalan Taman Pinang Indah sampai jalan Gading Fajar. Penerapan itu untuk menjaga kebersihan dan mengembalikan fungsi Taman dan penghijuan di wilayah itu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan penerapan kawasan bebas sampah di tengah kota merupakan harapan semua warga. Masyarakat ingin Sidoarjo menjadi kota hunian yang bersih, nyaman dan rindang.

“Untuk mendukung terlaksananya program kawasan bebas sampah itu, peraturan daerah akan dijalankan. Salah satunya peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah,” ujar Bupati Muhdlor. Jum’at, (25/2/2022).
Pelanggar aturan perda sampah akan diproses tindak pindana ringan. Mulai dari teguran, surat pernyataan hingga denda. Gus Muhdlor mengajak warga Sidoarjo untuk ikut terlibat mewujudkan itu dengan menumbuhkan kepedulian agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan kota.
Bagi Muhdlor melakukan penataan kota tidak berarti dengan melakukan penggusuran para pedagang kaki lima. Oleh karenanya dua kepentingan itu oleh Muhdlor akan diakomodir yaitu penataan kota dan keberlangsungan usaha mikro kecil seperti pedagang kaki lima.
“Terwujudnya kawasan bebas sampah diperlukan partipasi semua pihak. Masyarakat berpotensi jadi pengawas dan jadi pelaku. Oleh karenanya untuk mewujudkan kota yang nyaman perlu kesadaran bersama,” kata Bupati muda alumni Unair Surabaya itu.
Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dalam dua hari terakhir menerapkan penegakan aturan bagi yang membuang sampah sembarangan. Dasarnya, peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolan sampah.
Hasilnya, dalam kurun waktu dua hari, petugas Polisi Sampah dari DLHK Sidoarjo mengamankan 14 orang yang tertangkap basah membuang sampah di sepanjang jalan Taman Pinang Indah dan Gading Fajar.
“Ke 14 pelanggar itu oleh Polisi Sampah diproses sesuai dengan perda yang berlaku. Teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi dilayangkan kepada mereka,” kata Bahrul Amig Kepala DLHK Sidoarjo.
Tujuan dari penerapan kawasan bebas sampah di jantung kota dengan pendekatan penegakan aturan perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, Pemkab Sidoarjo sebenarnya mengajak masyarakat agar memiliki kesamaan tujuan bahwa untuk membuat Sidoarjo menjadi kota yang nyaman, bersih dan rindang dibutuh kesadaran semua pihak.
Amig akan melihat seberapa jauh peraturan desa atau perdes pengelolaan sampah itu berjalan. Terutama desa yang dekat dengan kawasan bebas sampah. Dari hasil penegakan aturan selama dua hari itu, mereka yang tertangkap basah membuang sampah jalan Gading Fajar alasannya karena sampah dirumahnya tidak segera diambil oleh petugas sampah.
“Petugas pemungut sampah yang ada di desa itu merupakan inisiatif dari lingkungan sekitar. Memang membutuhkan pengawasan dari pemerintah desa. Salah satunya dengan adanya Perdes dan itu harus dijalankan,” pungkas Amig. (HUM/RED)