KabarSidoarjo.com – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya musnahkan 61 item komoditas pertanian berupa benih dan biji asal luar negeri yang masuk secara ilegal ke wilayah Jawa Timur (Jatim).
Benih atau biji merupakan komoditas pertanian yang memiliki risiko tinggi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Benih atau biji yang mengandung OPTK akan mengancam pertanian Indonesia khususnya di wilayah Jatim.
“Pemusnahan adalah tindakan terakhir yang kami ambil, untuk perlindungan sumber daya alam pertanian kita,” kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih melalui keterangan pers, Kamis (27/10/2022).
Menurut Cicik, meski pun dengan alasan administratif. Tapi, sebagian besar berupa benih tanaman dengan resiko besar membawa OPTK, sehingga tindakan tegas harus dilakukan.
Koordinator Karantina Tumbuhan, Iman Suryaman menyampaikan kronologi pemusnahan yang digelar di Kantor Instalasi Karantina Hewan di Tandes, pada Rabu (26/10/2022).
Secara rinci, jenis OPTK yang berhasil dicegah yakni, potensi terbawa pada benih anggur asal India yang berpotensi membawa OPTK A1 Golongan I, atau belum ada di Indonesia di antaranya, Pantoea aglomerans, Pseudomonas syringae pv. Syringae, Alfalfa Mosaic Alfamovirus (AMV), Carnation Ringspot Dianthovirus (CRSV).
“Komoditas pertanian yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan diseluruh wilayah kerja kami,” ujarnya.
Ada sebanyak 61 jenis komoditas pertanian, dan berasal dari barang tentengan yang dibawa penumpang di Bandara Juanda, Abdul Rahman Saleh Malang, dan kargo serta paket kiriman di Kantor Pos, Kediri.
Selain itu, sampel arsip juga dimusnahkan karena positif terinfeksi OPTK gologan bakteri, cendawan dan nematode yaitu pada komoditas benih kubis, lobak, sawi putih, jagung, gandum, bawang bombai, dan bawang putih dengan jumlah sekitar 35 kilogram.
“Jenis OPTK yang ditemukan di antaranya, Pantoea stewartii, Pseudomonas syringae pv malicola, Pseudomonas viridflava, Ditylenchus dipsaci, Ditylenchus destructor, Aphelencoides beseyi, Peronosclerospora philippinensis, Peronosclerospora sorghi, Tilletica indica, Tilletica tritici dan Ustilago nuda,” kata Iman.
Pejabat Karantina melakukan pemusnahan karena pemilik/kuasanya tidak dapat melengkapi Surat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan).
Adapun 20 negara asal komoditas pertanian yang dimusnahkan antara lain, Australia, Inggris, Saudi Arabia, dan Portugal.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menegaskan, bahwa apabila pemilik/kuasanya melanggar aturan karantina maka dapat dijerat dengan hukum pidana.
“Tugas kami bukan hal yang mudah karena melawan bioterorisme yang tak kasat mata. Menjaga kelestarian hayati Indonesia bukan hanya tugas pejabat karantina namun juga menjadi kewajiban masyarakat,” pungkasnya. (KS/1)