SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daeerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan barang bukti (BB) dan rampasan. Barang tersebut diketahui illegal dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pihak Kejari bersama Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, melakukan pemusnahan BB tersebut di halaman kantor Kejari Sidoarjo, Selasa, (26/9/2023).
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi penyemangat kita, untuk menciptakan Kabupaten Sidoarjo yang aman, nyaman, bebas dan bersih dari narkoba, serta lebih baik lagi,” kata Gus Muhdlor.
Dikatakan, momen kali ini menjadi pondasi awal untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan dengan regulasi-regulasinya (aturannya) harus berjalan dengan baik. Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri, Kodim 0816 serta Kepolisian tetap menjadi pioner terdepan dalam hal penertiban setiap regulasi.
“Salah satunya peredaran rokok ilegal yang saat ini masih masif agar diperketat lagi, sehingga penerimaan negara dari cukai dapat lebih optimal,” tegas alumni Fisip Unair ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan Forkopimda Kabupaten Sidoarjo dalam kesempata itu juga memusnahkan barang bukti senjata api rakitan yang sudah berkekuatan hukum.
“Selain senjata api, petugas juga memusnahkan barang-bukti lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dari data yang dihimpun, barang yang dimusnahkan seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,46 kilogram, ganja seberat 1,3 kilogram, ekstasi sebanyak 20 butir dan pil dobel L sekitar 3 ribu butir. Dan rokok ilegal sebanyak 3 ribu slop, jamu herbal 4 ribu botol dan minuman keras sebanyak 6 ribuan botol. (Arista)