TARIK (kabarsidoarjo.com)- Akibat pengaruh minuman keras, Muhlis (29) warga Desa Blimbing Kecamatan Lowokangkung Lumajang, tega menghajar Suprapti (29) warga Desa Kemuning RT24 RW04 Tarik, tetangganya sendiri.
Akibat perbuatannya itu kini Muhlis harus mendekam dibalik jeruji pengap Mapolsek Tarik.
Kejadian itu bermula, dalam keadaan mabuk berat Muhlis yang bekerja sebagai penebang kayu ini hendak pulang ke rumah istri sirinya di Desa Kemuning Tarik.
Dalam perjalanan pulang itu, Muhlis lantas bertemu dengan Suprapti, Entah setan apa yang merasukinya, Muhlis nekad meminta sejumlah uang kepada Suprapti, untuk membeli miras lagi.
Tidak diberi uang oleh Suprapti, Muhlispun tersinggung dan langsung mengambil sebilah kayu yang tergeletak disampingnya.
Kendati sudah berusaha lari namun Muhlis tetap mengejar dan menghajar Suprapti hingga tak berdaya.
Merasa teraniaya, korban pun terpaksa melaporkan kejadian itu ke Polsek Krian.
Selang sehari kemudian, petugas akhirnya membekuk Muhlis di Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian tempat mangkalnya para penebang kayu.
“Korban mengalami luka di punggung dan bibirnya robek akibat penganiayaan yang dilakukan muhlis, “ ujar Kapolsek Tarik AKP Heriyanto, Senin (29/11/2010).
Dari keterangan korban dan hasil visum dokter, maka pelaku langsung diamankan dan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(Arip)