SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Novin Wahyu Rintono (21) warga Desa Kebonsikep dan Hasanudin (30) warga Desa Seruni Gedangan, dikeler ke Mapolsek Gedangan.
Pasalnya, dua pemuda ini telah tertangkap tangan membawa 370 butir pil jenis LL dan 80 butir pil jenis H.
Saat ditangkap di Jalan raya Desa Keboansikep, keduanya berboncengan menggunakan motor mio warna hijau Nopol W 2484 ST.
Keduanya berhasil ditangkap, setelah dipancing oleh anggota yang menyamar sebagai seorang pembeli.
“Saat ditangkap, anggota tidak menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pencarian ternyata barang itu berada dalam bungkus rokok yang dimasukan dalam tas kresek yang dibuangnya, ” ujar Kanitreskrim Iptu Mujiono, Kamis (09/12/2010).
Mujiono menambahkan, bahwa cara transaksi jual beli barang haram itu dilakukan lewat telpon.
Pembelinya dihubungi tersangka, untuk menaruh uang terlebih dahulu ditempat yang ditentukan oleh tersangka.
Setelah menaruh uang, barang haram pesanan itu baru dikirim dan diletakan ditempat yang telah ditentukan.
“Cara itu dilakukan tersangka, untuk mengelabuhi agar identitasnya tidak diketahui oleh pembeli, ” tegasnya.
Dihadapan petugas, Novin mengaku baru satu bulan sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Saya jual 10 butirnya dengan harga Rp 10 ribu untuk yang jenis LL, dan untuk yang berjenis H, Rp 12 ribu untuk 10 butirnya, ” akunya.
Sementara itu Polsek Waru juga berhasil menangkap Mochammad Soleh, kos di Jl Berbek III, RT 4 RW 4 Desa Berbek Kecamatan Waru, karena kedapatan menyimpan pil jenis LL.
Kapolsek Waru, Kompol Agus Widodo didampingi Kanitreskrim Iptu Kartono mengatakan, penangkapan itu bermula dari tertangkapnya Kriswanto yang membawa satu tik pil jenis LL sebanyak 10 butir.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dirinya mengaku bahwa barang itu ia dapat dari Sholeh.“ Setelah kita lakukan penggerebekan, ditemukan 134 butir pil LL di dalam kamarnya yang tersimpan di dalam bufet, “ ujarnya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku dirinya mendapatkan pil LL dari seseorang yang ditemuinya di jembatan layang Desa Wadung Asri, Waru.
“Saya hanya menjualkan pak, jika bisa terjual 10 tik atau 100 butir, saya mendapatkan Rp 10 ribu, “akunya.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek waru. “ Tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan dengan mengedarkan Pil LL tanpa ijin, “ tegas Kapolsek. (Arip)