SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Karena pengaruh minuman keras, M. Ilyas, warga Desa Grogol Kecamatan Tulangan Sidoarjo, terpaksa mendekam dibalik jeruji penjara Polsek Tulangan.
Pasalnya, pria 21 tahun ini melakukan pengeroyokan terhadap Dedi Pancawarna (16) warga Desa Modong RT04 RW01 Tulangan. Sementara tiga orang pelaku yang ikut serta melakukan pengeroyokan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Tulangan, AKP Sutrisno didampingi Kanitreskrimnya Aiptu Suhadak mengatakan, peristiwa itu terjadi sepekan lalu tepatnya tanggal 26 Januari 2011. Dimana ketika itu korban yang mengendarai motor melintas di sepanjang jalan Desa Grogol Tulangan.
Begitu sampai di depan sebuah warung kopi desa setempat, Dedi dihentikan oleh beberapa pemuda yang terlihat sedang teler.
“Mungkin karena terganggu dengan suara mesin motor korban, para pemuda yang sudah mabuk tersebut menghajar korban,” ujar AKP Sutrisno.
Keempat pemuda tersebut tanpa basa- basi b langsung menghajar korban hingga babak belur.
Tak puas disitu, mereka juga melampiaskan amarahnya dengan merusak motor korban.
“Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 UU KUHP tentang penganiayaan,” Ucap Sutrisno. (Arip)














