JABON (kabarsidoarjo.com) Warga di tiga desa yakni Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring Kecamatan Jabon Sidoarjo bersikeras tidak mau pindah dari desa mereka. Langkah itu dilakukan sebelum mendapatkan ganti rugi lunas dari pemerintah.
“Kami tidak mau pindah karena menunggu pelunasan uang ganti rugi dari pemerintah, “ ujar Yayuk, warga Desa Besuki, senin (07/02/2011).
Warga beralasan ganti rugi sebesar 70 persen yang sudah dibayarkan hingga saat ini tidak mencukupi untuk membangun rumah baru. Padahal sesuai kesepakatan antara warga dengan BPLS, warga sudah harus pindah pada akhir tahun 2010 kemarin karena wilayah di 3 desa tersebut akan dijadikan tanggul penampungan lumpur.
Sesuai Perpres nomer 48 tahun 2008, hingga saat ini warga sudah mendapat pembayaran sebesar 70 persen dari pemerintah pada bulan nopember tahun 2010 lalu. Sebenarnya warga juga sudah mendapat uang jatah hidup sebesar 3 ratus ribu rupiah per jiwa, uang kontrak rumah sebesar 2 koma lima juta rupiah pertahun per k-k, dan uang pindah pindah sebesar 5 ratus ribu rupiah per KK.
Achmad Khusairi, staff humas BPLS mengatakan, BPLS mendesak kepada warga untuk mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat dengan warga untuk segera pindah, karena bila warga bersikeras tidak mau pindah, akan menghambat pembangunan tanggul di desa tersebut yang berarti juga menghambat pembuangan lumpur ke sungai porong.
Sesuai perpres nomer 48 tahun 2008, warga di tiga desa tersebut akan mendapatkan sisa pelunasan sebesar 30 persen pada tahun ini. “ BPLS saat ini akan melakukan sosialisasi kepada warga untuk segera pindah dari desa mereka, “ ujar staff humas BPLS, Achmad khusairi. (Arip)













