SEDATI (kabarsidoarjo.com)- Aparat reskrim Polsek Sedati, menggerebek lokasi judi bilyard yang berada di pekarangan Desa Peranti RT05 RW01 Kecamatan Sedati.
Ada dua pelaku yang diamankan, Tohar alias Kusrok (35) warga Desa peranti RT08 RW01 dan Nadi alias Engkrok (30) warga Desa Peranti RT01 RW01 Kecamatan Sedati.

Barang bukti yang turut diamankan, uang Rp. 35 ribu, satu set meja bilyard beserta alatnya.
Kapolsek Sedati, AKP Dodon Priyambodo mengatakan, penggerebekan lokasi judi bilyard tersebut berdasarkan informasi warga setempat yang mengaku resah dengan keberadaan arena judi tersebut.
“Setelah kami lakukan pengintaian, langsung kita sergap dan hanya menangkap dua orang pelaku. Dua lainya berhasil kabur, inisial K dan B masih dalam pengejaran petugas, “ ujarnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika melakukan perjudian tersebut karena iseng.
“Taruhanya hanya kecil- kecilan pak, untuk mengisi waktu, “ aku Tohar bapak dua anak ini.
Untuk sementara, kini dua pelaku harus makan dan tidur dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Sedati.
“Kami akan menjeratnya dengan UU KUHP Pasal 303 jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, “ tegas AKP Dodon Priyambodo. (Arip)















