SUKODONO (kabarsidoarjo.com)- M. Khoir alias Obeng (24), warga Dusun Sawo Desa Sukodono RT 09 RW 02 ditangkap anggota reskrim polsek Sukodono.
Pasalnya, pemuda ini, diduga melakukan pencurian perhiasan seberat 10 gram dan uang Rp 300 ribu milik Badrus Efendi (37) tetangganya sendiri.

“Pencurian tersebut dilakukan saat keadaan rumah korban sedang ditinggal pergi ke luar kota, “ kata Kanit Reskrim Polsek Sukodono Aiptu Tritiko GH, Kamis (10/02/2011).
Kejadianya bermula, ketika korban hendak pergi keluar kota dengan menitipkan kunci kepada ibunya, yang membuka warung di Desa Dungus, Sukodono.
Ternyata percakapan tersebut didengar oleh tersangka yang saat itu sedang ngopi.
Kekosongan di rumah korban dimanfaatkan tersangka untuk beraksi dengan memanjat dinding kemudian membuka genting serta turun di kamar korban.
Sejumlah perhiasan korban lengkap bersama surat-suratnya serta uang Rp 300 ribu diambil.Uangnya Rp 300 ribu langsung dibagi dengan tersangka lainnya.
“Satu tersangka berhasil kabur, dan masih dalam pengejaran petugas,” Pungkas Aiptu Tritiko.(Arip)















