
SIDOARJO-Hasil rapat pleno DPC PKB Sidoarjo tentang pemilihan pimpinan DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 yang kemudian menetapkan H Kolik selaku pimpinan Dewan dari PKB menuai batu sandungan.Pasalnya, beberapa PAC PKB Sidoarjo berancang ancang melakukan gugatan ke PTUN tentang keabsahan rapat pleno yang di gelar Jum’at pekan lalu itu.
Menurut ketua PAC Tanggulangin Khorul Anam, sejak habisnya SK DPC PKB Sidoarjo per tanggal 1 Agustus 2009 kemarin, maka keabsahan rapat pleno patut di pertayakan.”Lha wong surat SK kepengurusan DPC PKB saja sudah tidak sah,apalgi rapatnya. Ini yang nanti kita gugat,”terang Khoirul Anam.
Terlebih dalam rapat yang memutuskan H Abdul Kolik menjadi wakil ketua
DPRD 2009-2014 itu, tidak mengundang 18 PAC. “Saya sayangkan
ada ketua PAC yang mengikuti pertemuan, mereka diam karena sudah
mendapat uang transport,” ungkapnya.
Masih menurut Anam, Ada delapan PAC yang akan mendaftarkan gugutan ke pengadilan TUN, PAC Tanggulangin, Candi, Kota, Gedangan, Taman, Waru, Krian.
seperti di ketahui sebelumnya, Dalam pemilihan kader PKB yang dipilih menjadi wakil ketua DPRD, beberapa aktu lalu di duga beraroma politik uang. H Abdul Kolik, yang baru seumur jagung berkecimpung di struktural PAC
dan DPC PKB Sidoarjo terpilih dengan suara mutlak 24 suara,
mengalahkan kader tua berpengalaman, H Nur Akhmad yang mendapat 14
suara dan Ny Anik Maslachah dengan 11 suara. Nur dan Anik merupakan
kader yang dua kali terpilih dalam Pilleg, yang semula banyak
disebut-sebut berpeluang besar. (Abidin)














