PENGADILAN-Kasus sengketa tanah di Dusun Jemundo kembali hangat, ini menyusul laporan gugatan perdata Jakoeboes Musa SH,broker tanah di kawasan Jemundo dan Tanjung sari Kecamatan Taman ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Gugatan dengan nomer perkara 89/pdt/6/2009/PN.SDA, ini dilayangkan ke PN Sidoarjo, Kamis (13/8).Sejumlah pejabat penting di Jawa Timur dan Sidoarjo Mulai Gubernur Jatim, Bupati Sidoarjo beserta seluruh Paniti Pembebasan Tanah(P2T)Jemundo tahun 2002
Dalam gugatannya, Jakoeboes Musa SH,menuntut agar pembayaran tanah 2 Ha yang di gunakan jalur keluar masuk PIA di Jemundo sebesar Rp 41,306 miliar segera dibayar. Selain itu penggugat juga meminta agar tanah di Tanjungsari, Taman yang ditukar guling dengan tanah miliknya di Jemundo, Taman yang sudah memiliki berita acara penukaran, segera diserahkan pihak Pemprof.
Menurut kuasa hukum penggugat, Bambang Soetjipto, SH, Mhum sebenarnya sebelum melayangkan gugatan ke PN Sidorjo, Kliennya sudah beberapa kali melakukan klarifikasi bahkan somasi ke pihak Pemprof, namun tidak ada tanggapan”Klien kami sudah mengirimkan surat 4 kali ke Gubernur Jawa Timur Karena tidak mendapat tanggapan, akhirnya mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo, Kamis kemarin. ” ujar kuasa hukum Jakoeboes Musa, SH, CN, , Jumat (14/8) siang.
Selain mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo, lanjut Bambang Soetjipto, kliennya juga berencama melaporkan kasus itu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). “Klien kami juga akan melapor ke KPK terkait kasus ini. Ada dugaan kasus korupsi terkait kasus ini,” jlentreh Bambang Soetjipto seraya menunjukkan fotokopian gugatan yang dilayangkan kliennya ke PN Sidoarjo, Kamis (13/8) kemarin.(Abidin)
Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK
KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...