SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Briptu Eko Ristanto tersangka kasus penembakan Riyadis Sholihin guru ngaji asal RT01 RW01 Sepande Candi, kini diserahkan ke Lapas kelas IIA Sidoarjo.
Briptu Eko tiba di Lapas dengan menaiki sedan Timor warna biru tua nopol L 1267 HV.

Penyerahan Eko dari Kejati Jatim ke Lapas Delta itu didampingi Agus Siswinarno salah satu sepuluh anggota kuasa hukum pimpinan Trimoelja dan, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Erwinsyah Dahlan, JPU Darwati dan Hari dari Kejati Jatim.
Erwansyah Dahlan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo tak bersedia komentar banyaksoal pengiriman Briptu Eko ke Lapas Delta.
“Berkasnya sudah rampung, dan kini tersangka kami titipkan di Lapas Delta,” ujarnya singkat saat keluar dari Lapas Delta.
Menurut Agus S, kuasa hukum tersangka Eko, kliennya dilimpahkan ke Lapas dalam perkara pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 354 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Selain dijerat pasal 338 dan 354, kliennya juga diikut sertakan dalam pelanggaran pasal 220 dan 317 tentang laporan palsu bersama ketujuh temannya, yang saat ini berkasnya masih P19 atau dalam penelitian.
Sementara itu pada Jum’at (25/11/2011) siang, sejumlah mahasiswa dari PMII (pergerakan mahasiswa islam Indonesia) melakukan aksi demo menuntut agar tersangka Briptu Eko Ristanto tidak diistimewakan.
Para mahasiswa meminta agar pihak Lapas memperlakukan anggota reserse kriminal Polres Sidoarjo itu sama dengan tahanan yang lain, karena tindakanya sudah tidak manusiawi.
“Kami meminta pihak keamanan Lapas Kelas IIA Sidoarjo, khususnya petugas sipir untuk bertindak adil dan tidak ada perlakuan khusus terhadap Eko Ristanto seperti tahanan yang lain, ” terang Rosyid, salah satu peserta aksi.
Dalam aksinya para mahasiswa memberikan surat berupa tuntutan yang diberikan langsung kepada perwakilan petugas Lapas Delta, bahwa Briptu Eko Ristanto harus diperlakukan sama.
Para mahasiswa tidak mengiginkan ada perlkuan khusus terhadap Briptu Eko Ristanto karena dimata hukum itu sama, tidak membeda- bedakan antara orang biasa atau pejabat.
“Kami juga akan terus mengawal perjalanan kasus pembunuhan terhadap Riyadis Sholikin hingga selesai, ” imbuh Rosyid.
Hingga saat ini tersangka Briptu Eko Ristanto masih di sel ruang Papenalin Lapas Delta karena ada informasi banyak tahanan yang sakit hati dengan Briptu Eko karena pernah ditangkap. (Arip)