SEDATI (kabarsidoarjo.com)- Sebanyak 34 bangunan di atas tanah kavling RT 18 RW 9 Dusun Gabung Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati milik Jacobus Musa, diratakan dengan tanah.
Pembongkaran bangunan berupa rumah itu dilakukan karena itu berdiri diatas tanah milik Kusnadi warga Sedati yang pembayarannya belum lunas hingga jatuh tempo yang ditentukan pada 2009.
Transaksi jual beli tanah seluas 1,8 hektar dari Kusnadi senilai Rp 6 miliar, masih dibayar Jacobus Musa senilai Rp 500 juta. Kusnadi pemilik tanah menempuh jalur hukum dan berhasil memenangkannya dan dilakukan eksekusi oleh pihak PN Sidoarjo.
Menurut Mun Arif kuasa hukum Kusnadi, pemilik lahan meminta tanah yang semula pada transaksi awal tidak ada bangunan, dikembalikan seperti asal.
Bangunan yang berdiri diatas tanah ini belum ada ijinnya.
“Semua bangunan rumah yang berdiri, akan dirobohkan,” ucapnya saat mendampingi tim eksekusi dari PN Sidoarjo Rabu(27/6/2012).
Dia menandaskan, saat perjanjian jual beli, Jacobus Musa sepakat dengan harga tanah dan kemudian disetujui pembayaran dalam tempo satu tahun.
Sampai waktu berjalan, Jacobus tidak bisa memenuhi dan wan prestasi.
“Jacobus hanya membayar Rp 500 juta dan sisanya belum dibayar. Makanya sampai melampui batas kesepakatan, kami ajukan gugatan dan menang. Kami minta tanah kembali seperti semula,” tandasnya lagi.(Bagus)