SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah sempat mewacanakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan, Pemkab Sidoarjo akhirnya mengeluarkan Surat Edaran lebih tegas, dengan menutup penuh jam operasional tempat hiburan malam di Sidoarjo selama sebulan penuh.
Bahkan tidak hanya tempat hiburan malam seperti Kafe dan Karaoke saja yang ditutup selama sebulan, tempat-tempat pijat tradisional yang bertebaran di kawasan Sidoarjo, diminta untuk tutup total selama bulan puasa itu.
“Keputusan tutup penuh selama satu bulan ini, sebagai upaya menciptsakan suasana Ramadhan yang khusyuk bagi warga Sidoarjo,” terang wakil Bupati Sidoarjo MG.Hadi Sutjipto.
Selain Kafe, tempat karaoke dan Pitrad, rumah-rumah Biliyard yang banyak berdiri di Sidoarjo, juga diminta untuk tutup selama bulan Ramadhan.
“Tempat-tempat yang berpotensi memancing kerawanan selama Ramadhan, kita minta untuk tutup selama sebulan,” jelas Wabup.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan beberapa hari lalu itu, juga diatur mengenai pembatasan pengeras suara di Masjid-Mushollah maksimal hingga pukul 22.00 malam, dan kembali diaktifkan pada pukul 03.00 pagi.
Khusus untuk penjual petasan dan kembang api, pihak Pemkab Sidoarjo juga menegaskan larangannya beraktifitas di Sidoarjo karena dapat menggangu ibadah selama bulan Puasa.
“Kita akan berkordinasi dengan pihak keamanan untuk larangan petasan ini,” tutup Wabup.
Sementara itu anggota komisi A DPRD Sidoarjo dari PKS H.Kusman, meminta seluruh pemilik tempat hiburan di Sidoarjo, untuk legowo mematuhi surat edaran bupati tersebut.
Pasalnya dengan dipatuhinya surat edaran itu, maka suasana khusyuk selama bulan Ramadhan akan benar-benar dirasakan umat Islam khususnya di Kabupaten Sidoarjo.
“Khusus selama bulan suci Ramadhan ini, kita minta pengusaha hiburan bisa memahami dengan legowo tutup selama sebulan penuh,” ujar H.Kusman. (Abidin)